Berita Manokwari
Mantan Kepsek SD Negeri 04 Sanggeng Gugat Bupati Manokwari ke PTUN Jayapura
berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi
Penulis: Fransiskus Irianto Tiwan | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/suami-josefin-ukru.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM,MANOKWARI - Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 04 Sanggeng, Josefina Ukru, resmi menggugat Bupati Kabupaten Manokwari ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Papua.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 53/G/2025/PTUN.JPR pada Rabu (12/11/2025) dengan klasifikasi perkara kepegawaian.
Dalam data pendaftaran perkara di situs SIPP PTUN Jayapura, Josefina didampingi kuasa hukumnya, Rihi Simon Taihuttu, S.H., M.H.
Gugatan ini juga dibenarkan pihak keluarga penggugat, Philipus Pattiikayhatu.
“Materi gugatan berkaitan dengan pemberhentian Ibu Josefina dari jabatan Kepala SD Negeri 04 Sanggeng dan dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” ujar Philipus kepada wartawan di Manokwari, Kamis (13/11/2025).
Dugaan Kepentingan Politik
Philipus menduga keputusan pemindahan tersebut tidak sesuai mekanisme kepegawaian dan terkesan sarat kepentingan politik.
“Kami menduga keputusan Bupati melalui Dinas Pendidikan ditunggani kepentingan politik karena tidak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: Bupati Manokwari Minta ASN Tingkat Disiplin dan Kinerja: Hormati Kepercayaan Diberikan
Ia mengungkapkan, pemberhentian Josefina terjadi tidak lama setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari hasil Pilkada 2024.
“Saat pelantikan, Dinas Pendidikan menelepon dan menyampaikan akan menyerahkan surat pemberhentian. Setelah itu, Josefina langsung dipindahkan ke SD Inpres 40 Aimasi,” jelasnya.
Upaya Mencari Keadilan
Sebelum menempuh jalur hukum ke PTUN, Josefina telah melapor ke sejumlah lembaga, termasuk Inspektorat, Ombudsman Papua Barat, Ombudsman RI, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Namun, menurut Philipus, tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Dalam proses mediasi yang dihadiri Dinas Pendidikan, BKD, dan Inspektorat, hasilnya nihil. Tidak ada keputusan tegas,” katanya.
Philipus menambahkan, seharusnya Dinas Pendidikan mengeluarkan surat keberatan resmi kepada Bupati, namun dokumen itu tak pernah diterbitkan secara lengkap.
Kepegawaian
PTUN Jayapura
Josefina Ukru
SD Negeri 04 Sanggeng
SD Inpres 40 Aimasi
kepala sekolah
Bupati Kabupaten Manokwari
Papua Barat
Philipus Pattiikayhatu
| Gabungan Ormas di Manokwari Serukan Papua Damai: Stop Operasi Militer di Wilayah Sipil |
|
|---|
| Yohanes Lebang Usulkan Transformasi TWA Gunung Meja dengan Skema IAD |
|
|---|
| PAD Mansel Ditargetkan Tembus Rp10 Miliar, Bupati Bernard Dorong OPD Maksimalkan Potensi Daerah |
|
|---|
| Zero Halinar, Tekad Lapas Kelas IIB Manokwari Jaga Integritas |
|
|---|
| Mahasiswa Poltekkes Sorong Musyawarah Desa PKL Terpadu di Kelurahan Padarni Manokwari |
|
|---|