Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 6 Raperbup Teluk Bintuni

Tim perancang dari Kemenkum Papua Barat memberikan saran teknis tentang penggunaan terminologi hukum yang tepat

Kanwil Kemenkum Pabar
HARMONISASI RAPERBUP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengharmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Teluk Bintuni, Selasa (18/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) mengharmonisasi enam Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Teluk Bintuni, Selasa (18/11/2025).

Harmonisasi Raperbub itu dilakukan melalui rapat secara hybrid melalui Zoom Meeting.

Pertemuan itu yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum Papua Barat, Muhayan.

Ia mengatakan harmonisasi bertujuan untuk memastikan seluruh rRancangan Peraturan Bupati memenuhi kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

Rapat juga sebagai wadah konsultasi dan klarifikasi substansi antarperangkat daerah.

Tujuannya agar produk hukum daerah dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan implementatif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Teluk Bintuni.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Soroti 4 Masalah Pembentukan Perda Papua Barat Daya

 

Berikut enam raperbud yang diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum Pabar:

  1. Raperbup tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026.
  2. Raperbup tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan dan Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2026.
  3. Raperbup tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
  4. Raperbup tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026.
  5. Raperbup tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025-2029.
  6. Raperbup tentang Penetapan dan Pengembangan Produk Unggulan Daerah.

Baca juga: Kemenkum Papua Barat Bahas Posbakum dengan Sekda Manokwari

Koordinator Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Pabar, Hamid Badilah, memimpin rapat harmonisasi raperbup itu.

Tim dari pemerintah Teluk Bintuni mengikuti secara virtual di Zoom Meeting.

Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Kepala Bagian (Kabid) Hukum Setda Teluk Bintuni, Kabid dan Tenaga Ahli Penyusunan dari BPKAD Teluk Bintuni, Kabid dan Kepala Sub Bidang Bappelitbangda Teluk Bintuni.

Selama rapat, tim perancang dari Kemenkum Papua Barat memberikan saran teknis tentang penggunaan terminologi hukum yang tepat dan penyesuaian format peraturan sesuai teknik perundang-undangan.

Ada juga masukan mengenai perbaikan sistematika agar sesuai dengan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Tim perancang meminta Pemerintah Daerah Teluk Bintuni menindaklanjuti demi penyempurnaan enam Raperbub itu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved