Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar Soroti 4 Masalah Pembentukan Perda Papua Barat Daya

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyoroti beberapa maasalah utama dalam pembentukan perda di Papua Barat Daya :

Kanwil Kemenkum Pabar
FGD BULD - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, Senin (17/11/2025). FGD itu membahas permasalahan pembentukan peraturan daerah (perda) di Papua Barat Daya. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Piet Bukorsyom, menjadi narasumber Focus Group Discussion (FGD) tentang permasalahan pembentukan peraturan daerah (perda) di Papua Barat Daya.

FGD ini diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pada Senin (17/11/2025).

Piet menjadi narasumber bersama Asisten I Sekretariat Daerah Papua Barat Daya dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.

Peserta FGD ini antara lain Ketua Bapemperda DPRPBD, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Daya, perwakilan MRP PBD, Ketua Bapemperda DPRK se-Papua Barat Daya, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten/kota se-Papua Barat Daya.

Diskusi ini bertujuan untuk menginvetaris masalah dalam pembentukan perda di Papua Barat Daya yang akan menjadi bahan evaluasi BULD DPD RI. 

Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyoroti beberapa maasalah utama dalam pembentukan perda di Papua Barat Daya :

  1. Program pembentukan perda yang belum disusun berdasarkan skala prioritas.
  2. Penyusunan perda yang belum didukung naskah akademik secara komprehensif.
  3. Partisipasi masyarakat dalam pemberian masukan yang belum optimal.
  4. Harmonisasi rancangan produk hukum daerah yang belum sepenuhnya dijalankan pemerintah daerah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperda Kota Sorong

 

Ia pun menyodorkan sejumlah rekomendasi ke pemerintah daerah, termasuk pentingnya mengikuti setiap tahapan pembentukan perda sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011.

Rekomendasi lainnya adalah mengoptimalkan partisipasi publik melalui konsultasi terbuka.

Piet mendorong Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat Daya agar segera menginventaris ketentuan dalam UU Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2 2021.

UU itu mendelegasikan sejumlah materi muatan untuk diatur melalui Perdasus dan Perdasi.

Menurut Piet Bukorsyom, hal ini penting agar implementasi otonomi khusus optimal di Papua Barat Daya.

Ia menyebut Kanwil Kemenkum Pabar berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam membentuk produk hukum daerah serta penyelenggaraan tugas lain pemerintahan.

Sinergi itu mulai dari pemerintah provinsi dan DPR Papua Barat Daya hingga pemerintah kabupaten/kota dan DPRD kabupaten/kota.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved