Kanwil Kemenkum Pabar

Ini 5 Rekomendasi Peningkatan Raihan Kekayaan Intelektual di Papua Barat

Kabid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Pabar, Achmad Djunaidi, menyebut rapat itu untuk mengevaluasi kegiatan selama 2025.

Kanwil Kemenkum Pabar
LIMA REKOMENDASI - Rapat Evaluasi Pelaporan Kinerja Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 melahirkan lima (5) rekomendasi peningkatan capaian Kekayaan Intelektual (KI) di Papua Barat, Senin (17/11/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Rapat Evaluasi Pelaporan Kinerja Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual Tahun Anggaran 2025 melahirkan lima (5)
rekomendasi peningkatan capaian Kekayaan Intelektual (KI) di Papua Barat

Rapat berlangsung di lantai 1 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar), Senin (17/11/2025).

Para peserta rapat antara lain BRIDA Papua Barat, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Sentra KI Universitas Papua, serta tim pelayanan bidang KI Kemenkum Papua Barat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adelchandra, menegaskan pentingnya sinergi lintas untuk memperluas pemahaman dan pelindungan kekayaan intelektual.

Tujuannya untuk bisa mendorong peningkatan pendaftaran dan perlindungan KI di Papua Barat.

Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi, menyebut rapat itu untuk mengevaluasi kegiatan sepanjang tahun ini.

Ia menyoroti soal capaian target, kendala di lapangan, dan perbaikan yang perlu pada mekanisme pelaporan. 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Harmonisasi 2 Raperda Kota Sorong

 

Peningkatan capaian KI tidak hanya bergantung pada sosialisasi, ucapnya, tapi juga pada penguatan pendampingan dan dukungan kelembagaan.

Ada lima rekomendasi yang dihasilkan dalam rapat tersebut:

1) Peningkatan kolaborasi dan sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat dengan perguruan tinggi serta instansi terkait.

2) Koordinasi perguruan tinggi demi meningkatkan permohonan kekayaan intelektual melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran kekayaan Intelektual.

3) Sosialisasi dan edukasi kekayaan intelektual bukan hanya di kalangan UMKM, tapi juga di komunitas adat dalam upaya perlindungan kekayaan intelektual komunal; 

4) Fokus kegiatan disesuaikan dengan tahun tematik dan anggaran.

5) Perlunya pendampingan dan pengawasan lebih komprehensif dalam upaya pemberdayaan dan peningkatan daya saing produk yang didaftarkan.

Adelchandra menyebut Kemenkum Papua Barat akan menindaklanjuti lima rekomendasi ini demi memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Rekomendasi yang sama sekaligus untuk mendorong kreativitas masyarakat dan mengoptimalkan perlindungan hukum atas karya dan pengetahuan lokal.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved