Selasa, 2 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Maybrat Bahas Soal Posbankum

Pertemuan tersebut membahas soal kegiatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan kampung di Kabupaten Maybrat.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kanwil Kemenkum Pabar dan Pemkab Maybrat Bahas Soal Posbankum
Tribunpapuabarat.com/Tarsisius Sutomo
RAPAT KOORDINASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (9/2/2026). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (9/2/2026).

Rapat berlangsung Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari, dipimpin Kakanwil Sahata Marlen Situngkir, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Muhayan.

Pemkab Maybrat diwakili Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Nicolas Aintebo, dan staf.

Pertemuan tersebut membahas soal kegiatan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di kelurahan dan kampung di Kabupaten Maybrat.

Pembahasan lainnya mengenai kekayaan intelektual komunal dan harmonisasi rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan bupati.

Dalam rapat itu, Nicolas Aintebo sempat menanyakan soal sumber pembiayaan kegiatan posbankum.

"Apakah dari pusat atau menjadi tanggungan Pemda?" katanya.

Baca juga: 3 Orang Terima Penghargaan Pegawai Teladan Kanwil Kemenkum Pabar

 

Menurutnya, ada empat distrik di Kabupaten Maybrat yang kesulitan akses transportasi dan komunikasi (sinyal).

Untuk mengumpulkan orang-orang dari distrik-distrik itu ke tempat tertentu, ucap Nicolas Aintebo, membutuhkan dana.

Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, mengakui belum ada khusus untuk kegiatan posbankum.

"Karena ini masih permulaan, belum ada anggarannya. Menurut kesepakatan awal, nanti dibantu oleh dana desa," katanya.

Terlepas dari masalah pembiayaan, ucapnya, keberadaan posbankum sangat membantu warga kurang mampu dalam penyelesaian masalah hukum.

"Ini tujuan mulia agar keadilan masyarakat bisa didapat di situ sebelum ada laporan ke APH (aparat penegak hukum)," ujar Sahata Marlen Situngkir.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved