Minggu, 31 Mei 2026

Polresta Manokwari

Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Gagalkan Transaksi 1 Unit Honda CRF Hasil Curian

Tim melakukan pengawasan tertutup hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak melakukan transaksi kendaraan tersebut

Tayang:
zoom-inlihat foto Gerak Cepat TEKAB Polresta Manokwari Gagalkan Transaksi 1 Unit Honda CRF Hasil Curian
istimewa/Humas Polresta Manokwari
POLRESTA MANOKWARI - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari gagalkan upaya transaksi motor hasil curian bersama seorang pelaku di Manokwari, Kamis (29/5/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satreskrim Polresta Manokwari gagalkan transaksi penjualan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian, pada Jumat (29/5/2026).

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi kendaraan bermotor dengan dokumen tidak lengkap.

Menindaklanjuti informasi tersebut, TEKAB segera melakukan penyelidikan dan menyusun strategi operasi penyamaran.

“Tim melakukan pengawasan tertutup hingga berhasil mengidentifikasi pelaku yang hendak melakukan transaksi kendaraan tersebut,” ujar Ongky dalam keterangan pers Minggu (31/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang menunggu calon pembeli.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Penyelundupan Sabu Jalur Laut Sorong-Manokwari 

"Ketika situasi aman, tim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan," tutur Ongky.

Pemeriksaan terhadap kendaraan menunjukkan sepeda motor tersebut tercatat dalam Daftar Pencarian Orang dan Barang (DPOB) berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/178/V/2026/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 21 Mei 2026.

Pelaku berinisial OK (23) mengakui motor tersebut merupakan hasil pencurian dan berencana menjualnya dengan harga jauh di bawah pasaran.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF, satu buah kunci L, serta satu batang besi sepanjang 10 sentimeter yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci kendaraan.

Baca juga: Pelarian RLO dari Lapas Jayapura Kandas di Tangan Timsus Polresta Manokwari

“Teamsus Anti Bandit adalah ujung tombak kami dalam memutus mata rantai peredaran barang curian. Keberhasilan ini membuktikan bahwa kami tidak akan membiarkan hasil kejahatan beredar di wilayah hukum Polresta Manokwari,” tegas Kapolresta.

Tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada Tim Jatanras Polda Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polresta Manokwari mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif memberikan informasi dan menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan terhadap berbagai bentuk kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen yang jelas dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui Call Center 110 Polri,” pungkas Ongky.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved