Kanwil Kemenkum Pabar
Menteri Hukum RI Perkenalkan Protokol Jakarta di Forum BRICS
Dalam forum BRICS itu, Menteri Hukum RI juga menekankan kekayaan intelektual adalah pilar utama pembangunan nasional.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Menteri-Hukum-RI-Supratman-Andi-Agtassaat-menghadiri-forum-BRICS.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kerja sama internasional di bidang kekayaan intelektual (KI).
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan komitmen itu saat menghadiri 17th Heads of BRICS Intellectual Property Offices Meeting di Rio de Janeiro, Brasil, 21-23 September 2025.
Ini adalah momentum bersejarah bagi Indonesia karena pertama kali hadir dalam forum ini sebagai anggota penuh BRICS sejak Januari 2025.
Supratman menyampaikan Indonesia tidak hanya peserta, tetapi juga sebagai inisiator kerja sama strategis melalui peluncuran Protokol Jakarta.
"Protokol Jakarta adalah inisiatif multi-sektor yang fokus pada perlindungan dan pemanfaatan karya digital, khususnya di bidang musik, audiovisual, dan karya jurnalistik dalam ekosistem platform daring," ujarnya, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, inisiatif ini lahir dari kebutuhan mendesak negara berkembang untuk memperoleh keadilan dalam distribusi royalti digital.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar Janjikan Layanan Hukum Makin Mudah untuk DKPP Mansel
Selama ini, para pencipta dari negara berkembang kerap tidak mendapatkan pembagian royalti yang proporsional meski karya mereka dipakai secara luas.
"Protokol Jakarta adalah kontribusi nyata Indonesia untuk memastikan KI menjadi katalis pembangunan ekonomi global yang lebih adil, transparan, inklusif, dan berkelanjutan," kata Supratman Andi Agtas.
Dalam forum BRICS itu, Menteri Hukum RI juga menekankan kekayaan intelektual adalah pilar utama pembangunan nasional.
KI disebut dapat memperkuat kemitraan global, sejalan dengan visi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia sedang memodernisasi regulasi KI melalui pemberlakuan Undang-Undang Paten terbaru.
Ada juga pembaruan Undang-undang Hak Cipta dan Desain Industri supaya selaras dengan standar global dan perkembangan teknologi.
Pemerintah mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan pinjaman perbankan bagi pelaku UMKM.
Selain itu, RI mendorong percepatan transformasi digital layanan KI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Indonesia juga siap memperkuat kolaborasi dengan negara anggota BRICS dalam pertukaran pengetahuan, transfer teknologi, dan pengembangan kapasitas guna mengurangi ketimpangan antarnegara.
Baca juga: Dalam Sidang WIPO di Swiss, Menkum Umumkan Percepatan Transformasi Digital Kekayaan Intelektual
Kehadiran Indonesia di forum BRICS menandai babak baru diplomasi kekayaan intelektual di tingkat global.
Dalam forum itu, Supratman Andi Agtas meminta negara-negara BRICS agar mendukung Protokol Jakarta.
Rencananya, Protokol Jakarta dibawa ke forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) WIPO di Jenewa, Desember 2025.
Sebelumnya, Supratman Andi Agtas bertemu dengan Menteri Kehakiman Polandia, Waldemar Zurex, dan Wakil Menteri Luar Negeri Polandia, W T Bartowzewski di Warsawa.
Ketika itu, Menteri Hukum menyampaikan Protokol Jakarta sebagai langkah maju dalam perlindungan hak cipta global bagi para pencipta seni dan karya jurnalistik.
Terpisah, Kepala Kkanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, menyebut siap untuk mendukung Protokol Jakarta sebagai inovasi dalam perlindungan kekayaan intelektual.
Supratman Andi Agtas
Menteri Hukum
kekayaan intelektual
Piet Bukorsyom
Protokol Jakarta
forum BRICS
Kanwil Kemenkum Pabar
| Kakanwil Kemenkum Papua Barat Pimpin Sumpah PNS dan Pengangkatan Jabatan Fungsional |
|
|---|
| RUU Desain Industri Hadirkan Kepastian Hukum dan Akses Pembiayaan |
|
|---|
| Supratman Andi Agtas Resmikan 2.025 Posbankum di Papua Barat dan Papua Barat Daya |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Dorong Perlindungan Karya Mahasiswa Lewat Edukasi HKI |
|
|---|
| Kemenkum Papua Barat Gandeng Tiga Perguruan Tinggi Perkuat Perlindungan HKI |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.