Akhiri Dualisme PPP, Menkum Terbitkan SK 'Penyatuan' Mardiono dan Agus

Menurut Menkum Supratman Andi Agtas, internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional dalam jajaran kepengurusan di semua tingkatan. 

Kanwil Kemenkum Pabar
AKHIRI DUALISME - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memediasi dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menerbitkan surat keputusan (SK) yang menyatakan H Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto menjadi wakil ketua umum, Senin (06/10/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan dualisme Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah terakhir. 

Menkum menerbitkan surat keputusan (SK) yang menyatakan H Muhamad Mardiono sebagai ketua umum dan Agus Suparmanto menjadi wakil ketua umum, Senin (06/10/2025).

SK Menteri Hukum tersebut bernomor M.HH-15.AH.11.02 TAHUN 2025 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2025-2030. 

"Ada SK terbaru yang mengakui kedua-duanya (kubu Mardiono dan kubu Agus). Sudah rekonsiliasi," ujar Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum.

Saat itu, Menkum didampingi Muhamad Mardiono dan Agus Suparmanto.

Ia pun meminta semua pihak untuk kesempatan kepada internal PPP untuk melakukan rekonsiliasi.

Menurut Menkum, internal PPP telah melakukan konsolidasi nasional dalam jajaran kepengurusan di semua tingkatan. 

Baca juga: Era Baru Transparansi Korporasi, Kemenkum Luncurkan Aplikasi Pemberantas Kejahatan Keuangan

 

Selanjutnya, PPP mengajukan permohonan perubahan susunan kepengurusan DPP pada 3 Oktober 2025

Supratman berharap PPP segera meysunan kepengurusan baru yang lengkap.

"Kementerian Hukum siap untuk menerbitkan SK. Saya mohon dalam waktu yang dekat," kata Supratman Andi Agtas.

Di sisi lain, Mardiono mengatakan bertemu kubu Agus untuk rekonsiliasi, termasuk menyatu dalam kepengurusan yang baru.

"Nanti, di bawah, kami juga disatukan melalui kepengurusan yang segera disempurnakan melaluiMukernas. Terima kasih kepada pemerintah," ucap Muhamad Mardiono.

Agus menambahkan bahwa PPP sedang dalam masa transisi dan melakukan semua proses sesuai mekanisme partai.

"Ini merupakan sejarah. Dalam hal rekonsiliasi ini, semoga PPP bisa bangkit lagi dan berkiprah di bangsa Indonesia," katanya.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Pabar, Piet Bukorsyom, mengatakan pengesahan SK Menkum itu menandai berakhirnya polemik PPP

Ia berharap PPP terus berkiprah dan berkontribusi sehingga berdampak demi mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved