10 Anggota Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Papua, Ada Velix Wanggai hingga Paulus Waterpauw
Ini sejulah nama yang mengisi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.
Isi Perpres
Melihat isi Perpres 121/2022, tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Perpres ini mengatur mengenai pembentukan adan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; hak keuangan dan fasilitas; dan pendanaannya.
Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP).
RAPPP dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (*)
Pemkab Fakfak Siapkan Lahan 1 Hektare untuk Perumahan BMKG di Kawasan Bandara Siboru |
![]() |
---|
HUT ke-125 Fakfak, Kompol Henderjetha Jadi Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Wanita |
![]() |
---|
Pemuda PPAP 2025 Gelar Learning Culture dan English Day di Desa Sabuai Kalteng |
![]() |
---|
Kampung Kwau Siapkan Wisata Kopi dan Apel Sambut Papua Barat Journey 2025 |
![]() |
---|
Menuju WBK, Kanwil Kemenkum Pabar Hadapi Verifikasi dari BSK Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.