10 Anggota Komite Percepatan Pembangunan Otonomi Papua, Ada Velix Wanggai hingga Paulus Waterpauw

Ini sejulah nama yang mengisi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Gubernur Mathius D. Fakhiri dan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen masa jabatan tahun 2025-2030, kepala badan, 10 Duta Besar, hingga 1 Wakil Duta Besar di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). 

Isi Perpres

Melihat isi Perpres 121/2022, tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Perpres ini mengatur mengenai pembentukan adan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang meliputi kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi; tata kerja; hak keuangan dan fasilitas; dan pendanaannya. 

Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian dilanjutkan Perpres Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041.

Perpres ini mengatur mengenai penetapan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 tahun yang dijabarkan ke dalam Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP). 

RAPPP dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved