Rabu, 20 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Menkum : Posbakum Berhasil Selesaikan Secara Damai Sengketa Rumah Ibadah

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan Posbakum di Jawa Timur berhasil memediasi sengketa warga soal pendirian rumah ibadah

Tayang:
zoom-inlihat foto Menkum : Posbakum Berhasil Selesaikan Secara Damai Sengketa Rumah Ibadah
istimewa/Kanwil Kemenkum Pabar
PEMBENTUKAN POSBAKUM - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah karena pembentukan Posbakum mencapai 100 persen di 2.015 desa dan kelurahan di Kalsel. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) mencapai 100 persen di 2.015 desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Terbaru, Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Posbakum desa dan kelurahan di Kalimantan Selatan pada Jumat (30/1/2026). 

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, mengapresiasi Gubernur Kalsel, H Muhidin, para bupati dan wali kota, serta jajaran pemerintah daerah.

"Walaupun pembentukan Posbakum diinisiasi Kementerian Hukum, keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi lintas kementerian dan lembaga serta dukungan aktif pemerintah daerah," kata Menkum di Auditorium K H Idham Chalid, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Menurutnya, Posbakum adalah instrumen strategis untuk menciptakan keadilan yang lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Hal ini sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sekaligus mendorong penyelesaian sengketa di masyarakat secara damai di luar pengadilan. 

Posbakum tidak hanya menghadirkan layanan hukum, ucapnya, tetapi juga bentuk kehadiran negara hingga ke desa dan kelurahan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Papua Barat Akan Bentuk 84 Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Kaimana

 

Bukti Keberhasilan Posbakum

Salah satu bukti nyata keberhasilan Posbakum adalah menyelesaikan kasus sengketa keluarga yang berlangsung selama 40 tahun di Provinsi Lampung. 

Selain itu, Posbakum di Jawa Timur berhasil memediasi sengketa warga soal pendirian rumah ibadah hingga menghasilkan solusi perdamaian.

Secara nasional, telah terbentuk 82.560 Posbakum desa dan kelurahan atau 98,36 persen dari total 83.946 desa dan kelurahan di Indonesia.

Ada 31 provinsi yang mencapai cakupan 100 persen pembentukan Posbakum.

Menkum mengingatkan agar layanan Posbakum dikelola secara akuntabel dan berbasis data melalui aplikasi pelaporan yang disiapkan BPHN. 

Berdasarkan data, permasalahan yang paling banyak ditangani Posbakum meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan ringan, pencurian, utang-piutang, KDRT, waris, perjanjian, dan persoalan anak.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved