Jumat, 10 April 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Pabar dan Direktur Perdata Bahas Pengawasan Notaris Berkelanjutan

Pengawasan Notaris secara berkelanjutan, ucap Adelchandra, adalah bagian integral dari pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kemenkum Pabar dan Direktur Perdata Bahas Pengawasan Notaris Berkelanjutan
istimewa/Kanwil Kemenkum Pabar
DITJEN AHU - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adelchandra, berkoordinasi dengan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Henry Sulaiman, Selasa (10/2/2026). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Pabar, Adelchandra, berkoordinasi dengan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Henry Sulaiman, Selasa (10/2/2026).

Pertemuan itu berkaitan dengan perubahan Surat Keputusan (SK) Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Bahasan lainnya soal pelaksanaan pengawasan notaris secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Adelchandra mengatakan perubahan SK MPW dan MKN seiring pergantian satu anggota yang memasuki masa purnatugas. 

Kondisi ini menuntut adanya sinkronisasi sistem dan data kenotariatan guna menjaga keberlangsungan organisasi, kepatuhan terhadap regulasi, serta meningkatkan kualitas pembinaan dan pengawasan notaris di wilayah.

Baca juga: Kemenkum Harmonisasi Ranperbup Program 1 Miliar 1 Kampung Kaimana

Pengawasan Notaris secara berkelanjutan, ucapnya, adalah bagian integral dari pembinaan dan pengawasan jabatan notaris.

Tujuannya untuk menjaga profesionalitas dan integritas notaris sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum Pabar, Sahata Marlen Situngkir, berharap melalui koordinasi berkelanjutan dengan Ditjen AHU, pengawasan notaris bisa lebih optimal.

Dampak lainnya bisa mendukung peningkatan kualitas layanan kenotariatan, menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah, serta memastikan keseragaman pengawasan.

Koordinasi itu juga diharapkan bisa meningkatkan efektivitas pengendalian terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris di wilayah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved