Rabu, 3 Juni 2026

Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Atur Kuota Harian Pertalite dan Solar

Pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun non subsidi. Namun ada aturan baru yang ditetapkan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Atur Kuota Harian Pertalite dan Solar
TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
HARGA BBM - SPBU DODO di kawasan Biryosi Jalan Trikora Wosi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Senin (18/9/2023). 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah menegaskan tidak ada rencana menaikkan harga BBM subsidi maupun non subsidi per 1 April 2026, meski isu sempat beredar.
  • Sebagai langkah antisipasi, pemerintah mulai memberlakukan pembatasan ketat pembelian BBM subsidi Pertalite dan Solar dengan kuota harian sesuai jenis kendaraan.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga ketahanan energi nasional di tengah konflik global, sekaligus mendorong efisiensi penggunaan BBM.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan non subsidi diklarifikasi oleh pemerintah.

Pemerintah menepis isu kenaikan harga bahan bakar minyak pada 1 April 2026.

Keputusan ini diambil pemerintah setelah mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun non subsidi.

"Setelah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak serta mendengarkan masukan dari berbagai pihak termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, barusan tadi sudah diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara mewakili pihak pemerintah bahwa belum berencana melakukan penyesuaian harga BBM subsidi maupun non subsidi," katanya di Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia mengharapkan masyarakat tak perlu panik dengan isu yang beredar terkait BBM.

"Komitmen Presiden Prabowo akan terus memonitor dan tetap menjaga kebutuhan masyarakat akan BBM tersebut," tuturnya.

Meski begitu, mulai besok Rabu (1/4/2026), pemerintah memberlakukan pembatasan ketat terhadap pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

FAKFAK - Pelayanan di salah satu SPBU di Kota Fakfak Papua Barat teramati lancar dan lengang serta harga minyak juga relatif masih normal, Selasa (31/3/2026)
FAKFAK - Pelayanan di salah satu SPBU di Kota Fakfak Papua Barat teramati lancar dan lengang serta harga minyak juga relatif masih normal, Selasa (31/3/2026) (Tribunpapuabarat.com/Aldi Bimantara)

Langkah ini menyusul beredarnya beleid baru yang mengatur kuota maksimal pengisian harian bagi setiap kendaraan guna menjaga ketahanan energi nasional.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026.

Pembatasan pembelian BBM subsidi tersebut dikenakan untuk kendaraan roda empat pribadi maupun angkutan umum.

Dilansir dari Kontan.co.id, Untuk BBM jenis Pertalite, pembelian oleh kendaraan bermotor roda empat, baik perseorangan maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari.

Baca juga: Harga BBM di Fakfak Masih Stabil, Tidak Ada Panic Buying

Ketentuan serupa juga berlaku bagi kendaraan pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.

Sementara itu, untuk Solar, pembatasan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved