PMKRI Manokwari Kritik Perda OAP, Ingatkan Kembali Roh Otsus
PMKRI Manokwari kritik implementasi Perda OAP, ingatkan agar tidak menyimpang dari semangat Otsus.
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Roifah Dzatu Azmah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Perhimpunan-Mahasiswa-Katolik-Republik-Indonesia-PMKRI.jpg)
Ringkasan Berita:
- PMKRI Manokwari menilai Perda OAP berpotensi menyimpang dari semangat Otsus jika tidak dijalankan sesuai mandat perlindungan Orang Asli Papua.
- Mereka menyoroti risiko manipulasi identitas demi kepentingan politik yang bisa merugikan hak adat dan martabat OAP.
- PMKRI mendesak MRP Papua Barat melakukan verifikasi ketat dan memastikan perda benar-benar jadi instrumen pemberdayaan masyarakat adat.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Manokwari Sanctus Thomas Villanova menyoroti implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP), yang dinilai berpotensi menyimpang dari semangat Otonomi Khusus (Otsus).
Hal tersebut disampaikan oleh Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Cabang Manokwari, Yufentus Temorubun, saat ditemui media di kawasan Amban, Manokwari, Senin (4/5/2026).
Yufentus menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2023 seharusnya menjadi instrumen perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, bukan justru membuka ruang penafsiran yang dapat melemahkan esensi Otsus.
Baca juga: Entry Meeting LKPD 2025, Yohanis Manibuy Tekankan Integritas Keuangan Daerah
Menurutnya, jika implementasi perda tersebut tidak sejalan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus, maka hal itu berpotensi mencederai marwah perjuangan masyarakat Papua yang selama ini menginginkan keadilan dan pengakuan atas hak-hak mereka.
Kembalikan Roh Otsus: Proteksi, Bukan Eksploitasi
Ia menjelaskan bahwa lahirnya Otsus di Tanah Papua merupakan mandat historis untuk memberikan afirmasi, perlindungan, serta pemberdayaan bagi Orang Asli Papua yang selama ini mengalami ketertinggalan di berbagai sektor.
“Salah satu pilar utama Otsus adalah jaminan hak politik, termasuk kepemimpinan daerah yang seharusnya diisi oleh Orang Asli Papua,” ujarnya.
Yufentus juga mengingatkan bahwa Otsus lahir dari proses panjang perjuangan masyarakat Papua. Karena itu, jika Perda Nomor 4 Tahun 2023 disalahgunakan sebagai alat legitimasi untuk kepentingan politik tertentu.
Miasalnya dengan meloloskan individu yang bukan OAP secara substansial maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap semangat Otsus.
Dampak Jangka Panjang terhadap Hak Adat.
PMKRI Manokwari menilai, jika implementasi kebijakan tidak berpihak pada prinsip dasar OAP, maka akan muncul sejumlah dampak serius, antara lain:
1. Pergeseran kebijakan: Kepemimpinan yang tidak memiliki akar kultural dan historis sebagai OAP berpotensi melahirkan kebijakan yang mengabaikan hak ulayat dan perlindungan masyarakat adat.
2. Degradasi martabat OAP: Pelonggaran definisi OAP demi kepentingan politik dapat mengikis perlindungan bagi generasi muda Papua di bidang pendidikan, ekonomi, dan birokrasi.
3. Pelemahan posisi tawar: Masyarakat asli Papua berisiko tersisih di tanahnya sendiri jika instrumen kebijakan justru dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Baca juga: POF dan Raker PMKRI Manokwari: Revitalisasi Kaderisasi, Refleksi Sejarah Papua
Sikap dan Tuntutan PMKRI
Menyikapi hal tersebut, PMKRI Cabang Manokwari menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
| Entry Meeting LKPD 2025, Yohanis Manibuy Tekankan Integritas Keuangan Daerah |
|
|---|
| Kondisi Perpustakaan SD Inpres Sanggram Fakfak Timur Rusak Parah, Butuh Perhatian |
|
|---|
| POF dan Raker PMKRI Manokwari: Revitalisasi Kaderisasi, Refleksi Sejarah Papua |
|
|---|
| Hari Ini Kaesang Pangarep Lantik Pengurus DPW PSI Papua Barat |
|
|---|
| Breaking News: Tarian Adat Suku Arfak Sambut Kaesang Pangarep di Manokwari |
|
|---|