Senin, 18 Mei 2026

Info Kaimana

DPMK Kaimana Gelar Bimtek untuk 168 Pendamping Kampung Program Samisaka

Program ini bukan sekadar penyaluran anggaran, tetapi instrumen pembangunan yang harus dikelola secara tepat sasaran

Tayang:
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto DPMK Kaimana Gelar Bimtek untuk 168 Pendamping Kampung Program Samisaka
Tribunpapuabarat.com/Arfat Jempot
KAIMANA TERKINI - Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere saat sambutan pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk 168 pendamping kampung program bantuan keuangan khusus Satu Miliar Satu Kampung (SamiSaka), di Gedung Pertemuan Krooy, Senin (18/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 168 pendamping kampung di Kabupaten Kaimana mengikuti Bimbingan Teknis program Bantuan Keuangan Khusus “Satu Miliar Satu Kampung” (SamiSaka) yang dibuka Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere.
  • Program prioritas daerah ini bertujuan mempercepat pembangunan kampung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat kemandirian ekonomi, serta memastikan pengelolaan anggaran dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Sebanyak 168 pendamping kampung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) program Bantuan Keuangan Khusus “Satu Miliar Satu Kampung” (SamiSaka) di Kaimana, Senin (18/5/2026).

Bimtek yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana di Gedung Pertemuan Krooy ini resmi dibuka oleh Asisten I Setda Kaimana, Yacob Ahimza Irre Warere.

Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa SamiSaka merupakan program prioritas daerah untuk mempercepat pembangunan kampung, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kemandirian ekonomi dan pelayanan dasar.

“Program ini bukan sekadar penyaluran anggaran, tetapi instrumen pembangunan yang harus dikelola secara tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat,” ujar Irre.

Yacob menjelaskan, SamiSaka merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Baca juga: Bupati Hasan Achmad: Program Samisaka Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Masyarakat Kampung

Program ini diharapkan mampu mendorong pengembangan struktur perekonomian yang tangguh serta kehidupan sosial yang berlandaskan agama, adat, dan budaya lokal.

Menurutnya, petunjuk teknis pelaksanaan SamiSaka diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

"Perbup tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, hingga monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Peran Strategis Pendamping Kampung

Yacob menekankan pentingnya peran pendamping kampung sebagai ujung tombak pelaksanaan program.

Mereka diharapkan menjadi fasilitator, motivator, sekaligus pengawas agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca juga: DPMK Kaimana kepada Aparat Desa: ADD 2026 Wajib Dipublikasikan

“Pendamping kampung harus membangun koordinasi dengan pemerintah kampung, tokoh masyarakat, tokoh adat, perempuan, pemuda, dan seluruh unsur masyarakat agar program sesuai kebutuhan riil,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pendamping menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari praktik penyalahgunaan kewenangan.

Melalui Bimtek ini, pendamping kampung dibekali pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan bantuan, mulai dari perencanaan, penyusunan program prioritas, administrasi pertanggungjawaban, hingga pelaporan dan evaluasi kegiatan.

Ia berharap, dengan kerja sama dan komitmen semua pihak, program SamiSaka dapat menjadi motor penggerak pembangunan kampung di Kabupaten Kaimana sehingga terwujud daerah yang tertib, maju, sejahtera, adil, dan berkelanjutan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved