Senin, 18 Mei 2026

Papua Barat

DPR Papua Barat Sahkan Lima Raperdasi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lembaga

rancangan peraturan DPR Provinsi itu diharapkan menjadi fondasi dalam penguatan disiplin, etika, serta kepercayaan publik terhadap DPR Papua Barat

Tayang:
Penulis: R Julaini | Editor: Hans Arnold Kapisa
zoom-inlihat foto DPR Papua Barat Sahkan Lima Raperdasi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lembaga
Tribunpapuabarat.com/R Julaini
DPR PAPUA BARAT - Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor menandatangani pengesahan lima Raperdasi menjadi Perdasi dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (22/12/2025) malam 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025) malam.

Pengesahan itu disetujui seluruh anggota DPR Papua Barat dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun serta Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor dan dihadiri oleh Sekda Papua Barat, Ali Baham Temongmere.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Amin Ngabalin, dalam laporannya mengatakan pengesahan tersebut merupakan bagian dari realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah DPR Papua Barat Tahun 2025.

Dua Raperdasi yang disahkan masing-masing merupakan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Kawasan Tanpa Rokok serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat.

Selain itu, DPR Papua Barat juga menyelesaikan tiga rancangan peraturan DPR Provinsi yang telah melalui tahapan fasilitasi dan persetujuan bersama untuk segera ditetapkan dan diundangkan.

Baca juga: Bamus DPR Papua Barat Harap Penetapan APBD 2026 Tidak Bergeser dari Jadwal

Ketiga rancangan peraturan tersebut yakni Rancangan Peraturan DPR Provinsi tentang Kode Etik, Rancangan Peraturan DPR Provinsi tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, serta Rancangan Peraturan DPR Provinsi tentang Perubahan atas Peraturan DPR Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPR Papua Barat.

Amin Ngabalin menegaskan realisasi kelima regulasi tersebut mencerminkan komitmen DPR Papua Barat dalam memperkuat tata kelola internal lembaga yang berlandaskan integritas, kepastian hukum, dan akuntabilitas kelembagaan.

"Pengundangan ketiga peraturan DPR Provinsi itu diharapkan menjadi fondasi dalam penguatan disiplin, etika, serta kepercayaan publik terhadap DPR Papua Barat," ungkapnya.

Menurut Amin Ngabalin, langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPR Papua Barat untuk membangun lembaga perwakilan rakyat yang berintegritas, berwibawa, dan profesional dalam menjalankan perannya sebagai representasi kedaulatan rakyat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved