Senin, 27 April 2026

Papua Barat

Wakapolda Papua Barat Dorong Paradigma Baru Pengelolaan SDA Berbasis Risiko di Wisuda UNCRI

pendekatan berbasis risiko merupakan kerangka kebijakan yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola SDA

Tayang:
zoom-inlihat foto Wakapolda Papua Barat Dorong Paradigma Baru Pengelolaan SDA Berbasis Risiko di Wisuda UNCRI
istimewa/Doc: Humas Polda Papua Barat
PAPUA BARAT - Momen Wakapolda Brigjen Pol Dr. Sulastiana (tengah) bersama Rektor UNCRI, Prof Roberth KR Hammar dan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan saat menghadiri wisuda perdana 173 mahasiswa UNCRI di Arfak Convention Hall Polda Papua Barat, Sabtu (28/3/2026) malam. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Papua Barat, Brigjen Pol Sulastiana, menegaskan pentingnya penerapan tata kelola pertambangan berbasis risiko dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan Wakapolda dalam orasi ilmiah pada wisuda perdana Universitas Caritas Indonesia (UNCRI) di Manokwari, Sabtu (28/3/2026) malam.

Menurut Sulastiana, pendekatan berbasis risiko merupakan kerangka kebijakan yang dapat membantu pemerintah daerah dalam mengelola SDA secara lebih hati-hati, transparan, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keberlanjutan.

“Sudah saatnya menata pembangunan SDA dengan paradigma baru, bukan menempatkan izin lebih cepat dari dialog, atau produksi lebih utama dari perlindungan,” tegasnya.

Dalam orasi ilmiah tersebut, ia memaparkan lima prinsip utama yang perlu diimplementasikan pemerintah daerah.

Pertama, pemerintah daerah harus memperkuat kebijakan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta wilayah adat sebagai fondasi utama dalam tata kelola pembangunan.

Baca juga: UNCRI Manokwari Resmi Luluskan 173 Sarjana Angkatan Pertama

Kedua, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus menjadi prosedur substantif dalam setiap kegiatan operasional pertambangan, terutama yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Ketiga, diperlukan mekanisme pengawasan bersama yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat adat, lembaga pendidikan tinggi, lembaga keagamaan, hingga unsur independen lainnya, guna memastikan pengelolaan SDA berjalan dengan akuntabilitas sosial.

Keempat, pembagian manfaat dari aktivitas pertambangan harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat. 

Hal ini mencakup kesempatan kerja, akses pendidikan, pemberdayaan usaha lokal, perlindungan perempuan adat, serta investasi sosial yang sesuai kebutuhan masyarakat setempat.

Kelima, operasional pertambangan wajib tunduk pada prinsip keberlanjutan lingkungan. 

Sulastiana mengingatkan bahwa kerusakan ekologis akan berdampak pada kerusakan sosial yang harus ditanggung generasi mendatang.

“Banyak persoalan pertambangan di Papua Barat yang membutuhkan perubahan paradigma pengelolaan. Karena itu, saya menawarkan lima prinsip ini sebagai bagian dari solusi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa karakteristik tantangan dalam pengelolaan pertambangan emas berbeda dengan sektor minyak dan gas bumi (migas).

Namun demikian, pendekatan penyelesaiannya tetap harus berbasis pada identifikasi dan pemetaan risiko.

Baca juga: Wisuda Perdana UNCRI, Gubernur: Penanda Kemajuan Pendidikan Tinggi di Papua Barat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved