Senin, 1 Juni 2026

Kanwil Kemenkum Pabar

Kemenkum Pabar Dorong Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Posbakum di Sorong

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Pabar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.

Tayang:
zoom-inlihat foto Kemenkum Pabar Dorong Harmonisasi Regulasi dan Percepatan Posbakum di Sorong
Kanwil Kemenkum Pabar
KOORDINASI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Sorong, Kamis (11/12/2025). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat berkoordinasi dengan Pemprov Papua Barat Daya dan Pemkab Sorong, Kamis (11/12/2025).

Koordinasi itu terkait fasilitasi harmonisasi rancangan produk hukum daerah serta percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kabupaten Sorong.

Dalam pertemuan itu, Kanwil Kemenkum Pabar diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan.

Ia didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Ade Asra Ica Ely dan Analis Kebijakan Muda, Maria Desy Satya.

Muhayan menekankan pentingnya harmonisasi melalui aplikasi E-Harmonisasi.

Selama ini, ucapnya, pengajuan rancangan produk hukum daerah Kabupaten Sorong masih manual karena sistem belum ditetapkan. 

Ke depan, seluruh proses pengharmonisasian di Kemenkum melalui aplikasi E-Harmonisasi dengan batas waktu maksimal penyelesaian 5 hari kerja.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Pabar dan BHP Makassar Perkuat Layanan Perwalian

Persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi antara lain surat permohonan ke kepala Kanwil Kemenkum Pabar.

Syarat-syarat lain adalah tim penyusun, rancangan produk hukum, dan dokumen pendukung, termasuk naskah akademik bagi rancangan peraturan daerah

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, Kanwil Kemenkum Pabar memverifikasi dan menjadwalkan harmonisasi dengan bagian/Biro Hukum dan perangkat daerah terkait.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Sorong, Demianus Aru, menyampaikan rencana pengajuan lima rancangan peraturan daerah melalui aplikasi E-Harmonisasi.

Sekda Kabupaten Sorong, Adi Bramantyo, mengatakan Posbakum sangat penting sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. 

Menurutnya, Posbakum adalah implementasi nyata negara hukum yang menjamin hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh akses keadilan. 

Baca juga: Kemenkum Pabar Hadiri Pembukaan Pelatihan Pendamping Koperasi Merah Putih

Karena itu, ia mendukung Kanwil Kemenkum Pabar dan mendorong pemerintah kabupaten agar mempercepat pembentukan Posbakum.

Kemenkum juga berkoordinasi dengan Biro Pemprov Papua Barat Daya dan Asisten I Pemerintah Kota Sorong. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved