Selasa, 19 Mei 2026

Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni

Keterlibatan DPRK Jalur Otsus dalam fungsi pengawasan terhadap dana otonomi khusus belum sebagaimana mestinya.

Tayang:
zoom-inlihat foto Fraksi Otsus Minta Dilibatkan dalam Perencanaan Dana Otsus Teluk Bintuni
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
FRAKSI OTSUS - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, setelah rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni masa sidang I tahun 2025, Selasa (2/9/2025). Mereka meminta agar dilibatkan dalam tiap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dana Otsus. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Fraksi Otonomi Khusus (Otsus) DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, meminta agar dilibatkan dalam setiap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dana Otsus.

Permintaan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRK Teluk Bintuni masa sidang I tahun 2025, Selasa (2/9/2025).

Dalam rapat tersebut, Fraksi Otsus merekomendasikan empat poin.

Pertama, keterlibatan DPRK Jalur Otsus dalam fungsi pengawasan terhadap dana otonomi khusus belum sebagaimana mestinya.

Kedua, meminta pada Bupati Teluk Bintuni untuk menginstruksi seluruh OPD agar melibatkan DPRK Jalur Otsus dalam tiap tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan dana otsus.

Ketiga, meminta agar laporan penggunaan dana otsus disampaikan secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu kepada Fraksi Otsus.

Keempat, mendorong adanya forum koordinasi rutin antara pemerintah daerah dan DPRK Jalur Otsus.

Baca juga: Anggota DPRK Teluk Bintuni Soroti Pemakaian Dana Otsus: Banyak Jalan Rusak Diperbaiki Warga

 

"Tujuannya untuk mengsinkronisasi program berbasis Otsus," ujar Ketua Fraksi Otsus DPRK Teluk Bintuni, Gerson Dowansiba.

Menurutnya, keempat rekomendasi tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRK Jalur Otsus terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pemanfaatan dana otsus

"Diharapkan Bupati Teluk Bintuni dapat menindaklanjuti rekomendasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Gerson Dowansiba.

Dasar hukumnya ialah adalah Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengarn Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

Ada juga Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved