Kamis, 23 April 2026

Berita Teluk Bintuni

Soal Pembasan APBD Perubahan 2025, DPRK Teluk Bintuni Tunggu Dokumen KUA-PPAS Pemda

ia mendorong Pemda untuk segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan agar DPRK dapat membahas APBD Perubahan 2025 secara matang

Tayang:
zoom-inlihat foto Soal Pembasan APBD Perubahan 2025, DPRK Teluk Bintuni Tunggu Dokumen KUA-PPAS Pemda
TribunPapuaBarat.com/Syahrul Refideso
DPRK TELUK BINTUNI - Ketua DPRK Teluk Bintuni Papua Barat, Romilus Tatuta diwawancarai media di ruang kerjanya di Teluk Bintuni, Kamis (18/9/2025). Ia mendorong Pemda segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan untuk mempercepat proses pembahasan APBD Perubahan 2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni meminta keseriusan Pemda untuk segera menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025.

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta mengatakan bahwa penyerahan KUA-PPAS dari Pemda sangat penting agar DPRK dapat segera melaksanakan pembasanan APBD Perubahan 2025.

"Penyerahan KUA-PPAS Perubahan oleh Pemda merupakan tahapan krusial untuk membahas APBD Perubahan 2025." Ujar Romilus Tatuta kepada Tribunpapuabarat.com, di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2025).

Romilus menegaskan bahwa DPRK memiliki waktu hingga 31 September 2025 untuk menuntaskan pembahasan APBD Perubahan 2025.

Dengan sisa waktu yang ada, ia mendorong Pemda untuk segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan agar DPRK dapat membahas APBD Perubahan 2025 secara matang dan mengakomodir kebutuhan masyarakat.

"APBD Perubahan bukan sekadar urusan teknis dokumen dan rapat, tetapi juga representasi kebutuhan masyarakat," katanya.

"Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk segera menyerahkan KUA-PPAS Perubahan tepat waktu agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi." ujar Romilus menambahkan.

Baca juga: Pengesahan RPJMD Bintuni Menunggu Renstra Eksekutif, Romilus Tatuta: Kepala OPD Jangan Lelet

Dengan demikian, Romilus Tatuta menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah daerah dan DPRK untuk menyusun APBD Perubahan 2025 yang berpihak pada rakyat.

"Jika batas waktu ini tidak terpenuhi dalam hal penyerahan KUA-PPAS, maka Pemda dapat menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai langkah darurat," katanya.

Sebagai informasi, pimpinan dan anggota DPRK Teluk Bintuni akan mengikuti evaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LKPPD) 2024 di Manokwari Papua Barat.

Agenda ini akan berlangsung di Swiss-Belhotel bersama tim Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat.

Evaluasi tersebut menjadi syarat utama agar Pemkab Teluk Bintuni bisa melangkah ke tahap pembahsan APBD Perubahan 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved