Berita Teluk Bintuni

Setengah Juta Hektar Wilayah Adat Suku Moskona Didorong untuk Pengakuan Negara

Pemetaan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat Suku Moskona yang mencakup sembilan distrik dan sekitar 80 kampung

Doc: Himpunan Pemuda Moskona
MOSKONA - Himpunan Pemuda Moskona bersama Koalisi Pemuda Teluk Bintuni dan Perkumpulan Panah Papua dalam gerakan masyarakat sipil mendorong pengakuan negara atas tanah adat suku Moskona di Teluk Bintuni, Senin (6/10/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI-Gerakan masyarakat sipil yang terdiri dari Perkumpulan Panah Papua, Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos) dan Koalisi Pemuda Teluk Bintuni menginisasi hal baik tentang Advokasi Pengakuan Komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Inisiasi ini telah dimulai sejak tahun 2024 melalui program Amankan Tanah dan Hutan Papua (AMAHUTA) bersama Foker LSM Papua dan Samdhana Institute. 

Ketua Hipmos Teluk Bintuni, Piter Masakoda, menyatakan bahwa pemetaan suku Moskona sangat penting untuk mengetahui luas wilayah Moskona itu sendiri. 

"Pemetaan ini akan memberikan jaminan kepada masyarakat Suku Moskona yang mencakup sembilan distrik dan sekitar 80 kampung dengan total entitas marga yang terdaftar sementara sebanyak 47 marga," kata Piter Masakoda melalui siaran pers kepada Tribunpapuabarat.com, Senin (6/10/2025). 

Ia menjelaskan bahwa proses pemetaan suku telah melalui beberapa tahap, yakni sosialisasi yang dimulai sejak pertengahan tahun 2024, lokakarya, kunjungan lapangan hingga saat ini sudah menyelesaikan proses kesepakatan batas. 

"Tahun 2024, kami telah memfasilitasi kepakatan batas antara Suku Moskona dengan Suku Tetangga yaitu Suku Sough dan Sebyar," ujarnya. 

"Sekarang (tahun 2025) kami juga telah memfasilitasi kesepakatan batas antara Suku Moskona dengan Suku Maysomara, Ireres, Mpur dan Meyah dengan luasan total yang telah disepakati dan siap diusulkan seluas 565.270 hektare," kata Piter Masakoda melanjutkan. 

Baca juga: Masyarakat Adat Moskona Siap Gelar Festival Hutan Adat I, Berikut Tujuan dan Waktunya

Koalisi Pemuda Teluk Bintuni 

Ketua Koalisi Pemuda Teluk Bintuni, Ruben C Frasa sebagai menyampaikan bahwa dokumen usulannya sebagai mitra kerja Hipmos dan Panah Papua juga telah melakukan pemetaan dari suku tetangga yang ada.

"Apa yang kita laksanakan sejak awal, kita tetap akan mendorong kepada Pemrintah Kabupaten Teluk Bintuni dan juga Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengakomodir pengakuan hak masyaraakt adat," ujarnya. 

Ia berharap pengakuan MHA suku Moskona dapat diterima saat musyawarah besar (Mubes) Suku Moskona yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2025 ini.

"Harapannya panitia MHA melakukan verifikasi setelah kami menyerahkan dokumen usulan kepada Pemerintah Daerah," katanya. 

Sehingga, lanjut Ruben, pada momen Mubes Suku Moskona Bupati Teluk Bintuni dapat menyerahkan SK Pengakuan kepada MHA suku Moskona sebagai salah satu penghargaan kepada Suku Moskona yang sudah berjuang untuk membawa nama baik Kabupaten Teluk Bintuni dari tujuh suku asli di Kabupaten tersebut.

"Saya juga mengajak mitra kerja yang ingin berkolaborasi untuk turut mendukung terselenggaranya Mubes Suku Moskona sehingga event ini dapat menghasilkan Keputusan yang berdampak positif kepada Masyarakat adat Suku Moskona dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni," ajaknya.

Koalisi pemuda, kata Ruben, juga membuka kerja sama dengan mitra untuk mendukung melanjuitkan pemetaan partisipatif wilayah adat yang saat ini sedang dijalankan. 

"Masih banyak komunitas Marga yang belum dilakukan identifikasi sehingga pelru dukungan berbagai pihak untuk melanjutkan inisiatif baik ini," imbuhnya. 

Baca juga: Maikel Igomu Reses di Moskona Timur, Masyarakat Sampaikan Enam Aspirasi

Menurut Ruben, untuk tahun depan (2026) direncanakan pemetaan partisipatif di wilayah wilayah marga seperti yang telah teridentifikasi di wilayah adat Marga Mosror, Aisnak dan Mesyem. 

"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa pengakuan negara terhadap komunitas Masyarakat adat Suku Moskona sangatlah penting," tegasnya. 

Perkumpulan Panah Papua

Kesempatan tersebut, Ketua Perkumpulan Panah Papua, Sulfianto Alias menjelaskan bahwa mereka (MHA Suku Moskona) saat ini sedang terancam eksistensinya akibat adanya klaim negara atas tanah dan hutan secara sepihak.

Klaim ini, kata Sulfianto, bisa dengan berbagai cara seperti klaim kawasan hutan negara tanpa persetujuan oleh Masyarakat adat. 

"Oleh karena itu dengan tuntasnya pemetaan partisipatif ini maka tahap selanjutnya adalah Masyarakat adat Suku Moskona menyiapkan dokumen usulan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni untuk memberikan pengakuan subyek masyarakat adatnya," kata Sulfianto. 

Ia berharap wilayah adat Suku Moskona dapat terlindungi dan selanjutnya mereka akan berjuang untuk merebut kembali hak kelola tanah dan sumber daya alamnya.

"Ini penting, sehingga mereka bisa berdaulat atas tanah dan sumber daya alam yang dimiliki," tutup Sulfianto Alias.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved