Minggu, 31 Mei 2026

Bupati Teluk Bintuni Serahkan 6 Raperda ke DPRK, Berikut Perinciannya

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, memaparkan secara ringkas enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut.

Tayang:
zoom-inlihat foto Bupati Teluk Bintuni Serahkan 6 Raperda ke DPRK, Berikut Perinciannya
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
ENAM RAPERDA - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan materi enam Raperda kepada Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, Rabu (3/12/2025). Keenam Raperda itu telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRK setempat.

Keenam Raperda itu telah melalui proses harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Papua Barat.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan enam materi Raperda itu kepada Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, dalam sidang paripurna di Kantor DPRK Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (3/12/2025) malam.

Sidang tersebut dihadiri pula oleh Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara; Plt Sekda, Putu Suratna; Forkopimda; pimpinan dan anggota DPRK; para pimpinan OPD, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya

 

Bupati Yohanis Manibuy memaparkan secara ringkas enam Raperda tersebut.

Pertama, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. 

Raperda ini disusun sebagai respons terhadap UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Aturan ini menjadi landasan bagi Dinas PMPTSP Teluk Bintuni untuk menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Kedua, Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Menurut Yohanis Manibuy, Raperda ini menjadi instrumen hukum terhadap penetapan kawasan LP2B dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Hal itu guna menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan bagi generasi kini dan mendatang serta melindungi kepemilikan lahan petani.

Ketiga, Raperda tentang penanggulangan kemiskinan.

Bupati mengatakan regulasi ini mengatur strategi, program bantuan sosial berbasis keluarga, pemberdayaan masyarakat, hingga pemberdayaan usaha ekonomi mikro secara terencana.

Baca juga: Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Dorong Masyarakat Adat jadi Subjek Utama Otsus Papua

Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Raperda ini, ucap Yohanis Manibuy, bertujuan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, mengatur hubungan industrial yang harmonis, serta memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja asli daerah.

Kelima, Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 20/2006 tentang pembentukan perusahaan daerah.

Bupati menjelaskan regulasi untuk mepenyesuaikan bentuk hukum Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Perseroan daerah (Perseroda) yakni PT Bintuni Tangguh Utama.

"Perubahan ini penting agar BUMD kita dapat beroperasi lebih lincah, akuntabel, dan mampu ber kontribusi maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Yohanis Manibuy.

Keenam, Raperda tentang pernyertaan modal pada PT Bintuni Tangguh Utama (Perseroda).

Menurut Bupati, regulasi ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan perusaaan melalui penyertaan modal.

"Hal ini dimaksudkan agar PT Bintuni Tangguh Utama memiliki kapasitas finansial yang memadai untuk mengembangkan bisnisnya dan menajadi motor penggerak ekonomi daerah," kata Yohanis Manibuy.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved