DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya
Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DPRK-Teluk-Bintuni-menetapkan-25-Rancangan-Peraturan-Daerah.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - DPRK Teluk Bintuni menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PropemPerda) tahun 2026.
Penetapan itu melalui Rapat Paripurna di aula utama DPRK Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (1/12/2025) malam.
Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, menjelaskan 25 Raperda tersebut terdiri atas 5 Raperda prakarsa usul inisiatif DPRK Teluk Bintuni, 17 Raperda prioritas inisiasi pemerintah daerah, dan 3 Raperda kumulatif terbuka.
Penetapan PropemPerda 2026, ucapnya, mencerminkan komitmen DPRK Teluk Bintuni dalam menjalankan fungsi legislasi secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel.
Ia meminta agar semua anggota DPRK Teluk Bintuni dan pemerintah daerah untuk mengawal setiap tahapan penyusunan produk hukum agar berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat Sisar Matiti.
Baca juga: Wakil Ketua III DPRK Teluk Bintuni Dorong Masyarakat Adat jadi Subjek Utama Otsus Papua
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BapemPerda) Teluk Bintuni , Ayor Kosepa, memerinci 25 Raperda tersebut:
5 Raperda prioritas prakarsa usul inisiatif DPRK
1. Raperda tentang perlindungan pangan lokal dan pengembangan usaha kampung berbasis komoditas lokal
2. Raperda tentang pemberdayaan dan pengembangan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Teluk Bintuni
3. Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Teluk Bintuni
4. Raperda perlindungan, pemberdayaan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pengolah dan pemasar ikan di Kabupaten Teluk Bintuni.
5. Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK Teluk Bintuni.
17 Raperda prioritas inisiasi pemerintah daerah
1. Raperda penganggaran kegiatan tahun jamak.
| Kebocoran Pipa Proyek BWS Papua Barat Merusak Jalan Raya di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Kodim 1806/TB Gelar Turnamen Biliar Meriahkan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni |
|
|---|
| BPKP Papua Barat Evaluasi SPAM Perpipaan Perkotaan di Fakfak |
|
|---|
| RDP LKPJ Gubernur Papua Barat Tuntas, Pansus Segera Finalisasi Rekomendasi |
|
|---|
| Kodim 1801/Manokwari dan Media Bersatu Dukung Pembangunan Daerah dalam NKRI |
|
|---|