DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya
Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/DPRK-Teluk-Bintuni-menetapkan-25-Rancangan-Peraturan-Daerah.jpg)
17. Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni.
Baca juga: Tinjau Kondisi Pasar Manimeri, DPRK Teluk Bintuni-Disperindagkop: Direnovasi Tahun 2026
Raperda kumulatif terbuka sebanyak 3 (tiga) Raperda, yang terdiri dari:
1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025
2. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027
3. Raperda tentang perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2026
Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.
"Penetapan Propemperda ini bukan sekadar tahapan prosedural, tapi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan," kata Romilus Tatuta.
| Kebocoran Pipa Proyek BWS Papua Barat Merusak Jalan Raya di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Kodim 1806/TB Gelar Turnamen Biliar Meriahkan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni |
|
|---|
| BPKP Papua Barat Evaluasi SPAM Perpipaan Perkotaan di Fakfak |
|
|---|
| RDP LKPJ Gubernur Papua Barat Tuntas, Pansus Segera Finalisasi Rekomendasi |
|
|---|
| Kodim 1801/Manokwari dan Media Bersatu Dukung Pembangunan Daerah dalam NKRI |
|
|---|