Selasa, 19 Mei 2026

DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya

Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
TETAPKAN RAPERDA - DPRK Teluk Bintuni menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna di aula utama DPRK Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (1/12/2025) malam.  

17. Perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Teluk Bintuni. 

Baca juga: Tinjau Kondisi Pasar Manimeri, DPRK Teluk Bintuni-Disperindagkop: Direnovasi Tahun 2026

Raperda kumulatif terbuka sebanyak 3 (tiga) Raperda, yang terdiri dari:

1. Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025

2. Raperda tentang APBD tahun anggaran 2027

3. Raperda tentang perubahan atas Perda tentang APBD tahun anggaran 2026

Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.

"Penetapan Propemperda ini bukan sekadar tahapan prosedural, tapi langkah strategis untuk mengarahkan pembangunan daerah, memperkuat tata kelola pemerintahan," kata Romilus Tatuta.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved