Selasa, 19 Mei 2026

DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya

Semua rancangan tersebut telah disetujui anggota DPRK Teluk Bintuni dan dinyatakan sah untuk masuk dalam Propemperda 2026.

Tayang:
zoom-inlihat foto DPRK Teluk Bintuni Tetapkan 25 Raperda dalam Propemperda 2026, Ini Perinciannya
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
TETAPKAN RAPERDA - DPRK Teluk Bintuni menetapkan 25 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Penetapan itu melalui Rapat Paripurna di aula utama DPRK Teluk Bintuni, Distrik Bintuni, Papua Barat, Senin (1/12/2025) malam.  

2. Raperda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. 

3. Raperda tentang penyelenggaraan perizinan di daerah. 

4. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. 

5. Raperda tentang penyelenggaraan penanggulangan kemiskinan. 

Baca juga: DPRK Teluk Bintuni Terima Dokumen KUA-PPAS 2026, Ini Penegasan Romilus Tatuta

6. Penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. 

7. Badan usaha milik daerah PT. Bintuni tangguh utama (perseroda). 

8. Penyertaan modal pemerintah daerah pada bumd PT. Bintuni tangguh utama (perseroda)

9. Perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2020 tentang barang milik daerah

10. Perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat

11. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman

12. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh

13. Perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2020 tentang pemerintahan kampung

14. Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol

15. Pemberdayaan, penempatan dan perlindungan tenaga kerja orang asli Papua dan tenaga kerja lokal di Kabupaten Teluk Bintuni

16. Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2019 tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved