Kamis, 23 April 2026

Pemkab dan DPRK Teluk Bintuni Terbitkan 6 Perda Baru, Ada Soal Penanggulangan Kemiskinan

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, berjanji menindaklanjuti sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi berkaitan dengan keenam Perda tersebut.

Tayang:
zoom-inlihat foto Pemkab dan DPRK Teluk Bintuni Terbitkan 6 Perda Baru, Ada Soal Penanggulangan Kemiskinan
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
ENAM PERDA - Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menyerahkan dokumen enam Raperda Non APBD kepada Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, Rabu (3/12/2025) malam. Keenam Raperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah dan DPRK Teluk Bintuni menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penetapan itu melalui rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, di ruang sidang utama DPRK, Rabu (3/12/2025) malam.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, berjanji menindaklanjuti sejumlah catatan strategis dari fraksi-fraksi berkaitan dengan keenam Perda tersebut.

Ia mengatakan Pemda Teluk Bintuni segera menyusun aturan turunan dan sosialisasi masif agar enam Perda itu dipahami masyarakat dan tidak menimbulkan multitafsir.

Pemda juga bakal mengawal secara ketat implementasi Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan dan Perda penanggulangan kemiskinan sehingga benar-benar berdampak kepada orang asli Papua (OAP).

Pemda Teluk Bintuni memastikan PT Bintuni Tangguh Utama akan mengelola usaha secara akuntabel dan membuka ruang kemitraan bagi pengusaha lokal.

Baca juga: DPRK dan Pemda Teluk Bintuni Resmi Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2026

 

"Penetapan Perda ini baru langkah awal. Pekerjaan rumah sesungguhnya adalah memastikan regulasi ini hidup dan manfaatnya dirasakan rakyat Teluk Bintuni," ujar Yohanis Manibuy.

Ia pun langsung menginstruksikan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuat langkah konkret dalam merealisasikan Perda itu.

Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, juga meminta masyarakat untuk mengawasi dan memberikan masukan terkait pelaksanaan keenam Perda itu.

"Partisipasi aktif dari masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan implementasi Perda ini sehingga tujuan pembangunan daerah tercapai secara optimal," ujarnya.

Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Tanggapi Pandangan Fraksi DPRK soal Enam Raperda Non APBD

Berikut enam Peraturan Daerah yang baru ditetapkan

1. Perda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

2. Perda tengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

3. Perda tentang penanggulangan kemiskinan

4. Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan

5. Perda tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah (Perseroda)

6. Perda tentang pernyertaan modal pada PT Bintuni Tangguh Utama (Perseroda).

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved