Pemkab dan Kejari Teluk Bintuni Sosialisasikan PP 55 Tahun 2025
Menurut Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, pengakuan terhadap hukum adat tetap harus berada dalam koridor hukum nasional
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Tarsisius Sutomonaio
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Yohanes-Manibuy-membuka-kegiatan-itu-di-aula-Sasana-Karya-Kantor-Bupati.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025, Rabu (11/3/2026).
PP itu mengatur tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanes Manibuy, membuka kegiatan itu di aula Sasana Karya Kantor Bupati, Distrik Manimeri, Teluk Bintuni, Papua Barat.
Ia didampingi oleh Ketua DPRK Teluk Bintuni, Romilus Tatuta, dan Kejari Teluk Bintuni, Muhammad Ikbal.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah TNI, Polri, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Bupati mengapresiasi Kejari Teluk Bintuni yang berinisiatif untuk mengadakan penyuluhan hukum itu.
"Penyuluhan hukum ini penting untuk memperkuat pemahaman kita mengenai tata kelola hukum yang adil, tertib, dan berbasis pada nilai-nilai kearifan lokal yang tetap sejalan dengan hukum nasional," ujar Yohanes Manibuy.
PP Nomor 55 Tahun 2025 mengatur tentang tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya terkait pengakuan terhadap norma atau hukum adat yang berkembang di tengah masyarakat.
Baca juga: Pemkab Manokwari Selatan Komitmen Dorong Perda Pangakuan Masyarakat Hukum Adat
Menurutnya, pengakuan terhadap hukum adat tetap harus berada dalam koridor hukum nasional dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip NKRI.
Ia menyebut PP itu sangat relevan bagi Teluk Bintuni yang memiliki keragaman suku, adat istiadat, serta nilai sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat.
Penyuluhan hukum ini, ucapnya, tidak hanya bertujuan untuk menyamakan persepsi antarlembaga.
"Kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang komprehensif tentang tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat dalam peraturan daerah sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025," kata Yohanis Manibuy.
Acara yang sama menjadi sarana koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Teluk Bintuni dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku.
Terutama, dalam proses inventarisasi dan penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat.
Langkah itu penting agar tiap nilai adat yang akan diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui masyarakat.
Baca juga: Yayasan Kaleka Fokus Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adat, Perlindungan Tutupan Hutan dan Konservasi
| Kebocoran Pipa Proyek BWS Papua Barat Merusak Jalan Raya di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Kodim 1806/TB Gelar Turnamen Biliar Meriahkan HUT ke-23 Kabupaten Teluk Bintuni |
|
|---|
| Tim Macan Gunung Polres Bintuni Bekuk Satu Pelaku Pencurian, Tiga Masuk DPO |
|
|---|
| Jhoni Orocomna Terima Mandat Ketua GMKI Calon Cabang Teluk Bintuni |
|
|---|
| Warga Saniari Keluhkan Krisis Air Bersih dan Penerangan dalam Kunker DPRK Teluk Bintuni |
|
|---|