Berita Teluk Bintuni
Kepala UPTD Pasar Sentral Bintuni Ajak Masyarakat Tertib Bayar Retribusi Parkir
Seluruh hasilnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah sebagai kontribusi terhadap PAD Kabupaten Teluk Bintuni
Penulis: Syahrul Said Refideso | Editor: Hans Arnold Kapisa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/tertib-bayar-parkir-TB.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sentral Teluk Bintuni, Almendo A. Refideso, mengajak seluruh masyarakat dan pengunjung Pasar Sentral.
Tujuannya, untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tertib membayar retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.
Almendo menjelaskan bahwa penagihan retribusi parkir dilakukan setiap hari untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Seluruh hasilnya disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah sebagai kontribusi terhadap PAD Kabupaten Teluk Bintuni.
“Kami sebagai UPTD setiap hari melakukan penagihan retribusi parkir. Semua hasilnya disetor ke Badan Pendapatan Daerah sebagai bagian dari PAD,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).
Ia menambahkan, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua.
Almendo berharap seluruh pengunjung pasar, termasuk kendaraan dinas, dapat mematuhi aturan tersebut.
“Saya berharap dukungan dari masyarakat dan pengunjung Pasar Sentral agar tertib membayar retribusi parkir.
Baca juga: Pasar Sentral Bintuni Masih Sepi Pembeli Jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
Termasuk kendaraan dinas roda dua maupun roda empat, diharapkan juga ikut membayar sesuai aturan,” katanya.
Selain retribusi, Almendo menyoroti kondisi fasilitas pasar, khususnya drainase yang kerap menjadi kendala.
Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pembersihan sekaligus menyiapkan perencanaan perbaikan.
“Saat ini kami bersama staf Dinas PU sudah melakukan pembersihan parit. Mereka juga menyiapkan gambar perencanaan untuk perbaikan drainase. Nanti akan dibahas apakah bisa dianggarkan tahun ini atau tahun depan,” jelasnya.
Terkait kepemilikan atau jual beli lapak, Almendo menegaskan hal itu merupakan kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Baca juga: Bupati Teluk Bintuni Pimpin Aksi Bersih Pasar Sentral Peringati Hari Peduli Sampah Nasional
Ia mengakui, bahwa UPTD Pasar Sentral hanya bertugas mendata pedagang serta menarik retribusi dari lapak yang digunakan.
“Kalau terkait lapak-lapak yang diperjualbelikan, itu kami kembalikan ke OPD terkait. Kami di UPTD hanya mendata siapa yang menempati lapak dan melakukan penarikan retribusi,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan dari dinas terkait untuk memperhatikan infrastruktur di sekitar Pasar Sentral, termasuk akses jalan dan fasilitas pendukung lainnya.
“Pasar Sentral ini merupakan wajah Kabupaten Teluk Bintuni. Hampir semua masyarakat datang ke sini untuk berbelanja dan beraktivitas, sehingga kita perlu bersama-sama menjaga dan memperbaiki fasilitas yang ada,” pungkasnya.
Almendo A. Refideso
UPTD Pasar Sentral Teluk Bintuni
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
retribusi
Retribusi Parkir Kendaraan di Pasar
Kabupaten Teluk Bintuni
Pendapatan Asli Daerah (PAD)
| Suku Wamesa Teluk Bintuni Bentuk Panitia Mubes untuk Pemilihan Ketua LMA Baru |
|
|---|
| Pemuda Katolik Apresiasi Pengangkatan 1.054 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu di Teluk Bintuni |
|
|---|
| Pencaker di Teluk Bintuni Pertanyakan SK-PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Badan Kepegawaian |
|
|---|
| Bupati Yohanis Manibuy Resmi Buka Turnamen Sebyar Cup I 2026 |
|
|---|
| Polres Bintuni Serahkan Dua Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Beras ASN ke Kejaksaan |
|
|---|