Rabu, 29 April 2026

Kantor Pertanahan Teluk Bintuni

Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Serahkan 50 Sertifikat PTSL ke Warga Kampung Idut

menegaskan komitmen Kantor Pertanahan untuk terus bersinergi dengan pemerintah kampung dalam meningkatkan pelayanan

Tayang:
zoom-inlihat foto Kantor Pertanahan Teluk Bintuni Serahkan 50 Sertifikat PTSL ke Warga Kampung Idut
Tribunpapuabarat.com/Syahrul Said Refideso
KANTAH BINTUNI - Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu kepada masyarakat Kampung Idut, Rabu, (29/4/2026) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, BINTUNI - Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menyerahkan 50 sertifikat tanah kepada warga Kampung Idut, Distrik Manimeri, Rabu (29/4/2026).

Sebanyak 50 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) residu ini diserahkan oleh Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak, Gizda Almalia Nurbaiti.

Menurut Gizda, bahwa sertifikat tanah tahun 2025 tersebut diserahkan sesuai target program PTSL.

“Harapan kami, sertifikat ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Gizda juga menyampaikan permohonan maaf Kantor Pertanahan atas keterlambatan penyerahan yang disebabkan kelengkapan administrasi.

Meski demikan, ia menegaskan komitmen Kantor Pertanahan untuk terus bersinergi dengan pemerintah kampung dalam meningkatkan pelayanan.

Baca juga: BPN Papua Barat Launching Implementasi Layanan dan Sertifikat Elektronik di 9 Kantor Pertanahan

Selain itu, ia membuka ruang pengaduan resmi bagi masyarakat yang menghadapi persoalan tanah agar dapat difasilitasi melalui mediasi di kantor BPN.

Gizda juga mengingatkan warga untuk menjaga patok batas tanah masing-masing sebagai bentuk tanggung jawab pemilik sertifikat.

Kepala Kampung Idut, Kristin Milyan Hematan, menyampaikan apresiasi atas penyerahan sertifikat tersebut.

Menurutnya, program ini sangat membantu masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP), yang selama ini kesulitan memahami proses pengurusan sertifikat tanah.

“Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki dan dapat terhindar dari sengketa di kemudian hari,” ungkap Kristin.

Ia menambahkan, penyerahan sertifikat menjadi langkah penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir terhadap kepemilikan tanah, sekaligus mendorong tertib administrasi pertanahan di Kampung Idut.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved