Jumat, 17 April 2026

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini

Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK - Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen penting yang harus dibawa ketika sedang berkendara.

STNK digunakan sebagai tanda legal atau sah dari suatu kendaraan untuk digunakan.

Lalu bagaimana jika STNK hilang?

Ada alur yang harus Anda ikuti untuk bisa mengurus STNK yang hilang.

Baca juga: Alur Seleksi CPNS 2021, Mulai dari Buat Akun di sscasn.bkn.go.id hingga Pengumuman Kelulusan

Dikutip dari Indonesia.go.id, berikut tahap-tahap yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat kehilangan STNK:

1. Buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

2. Menyiapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif, sebagai berikut:

- KTP

- Fotokopi STNK yang hilang

- Surat Keterangan kehilangan STNK dari Polsek/Polres terdekat

- BPKB

3. Menuju kantor SAMSAT

Segera bawa dokumen-dokumen administrasi untuk mengurus kehilangan STNK.

Kemudian untuk mengganti STNK yang hilang Anda harus mengikuti langkah berikut:

a. Cek Fisik Kendaraan (gesek nomor rangka dan mesin)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved