Sabtu, 18 April 2026

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini

Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK - Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini. 

b. Mengisi formulir pendaftaran

c. Mengurus cek blokir atau surat keterangan hilang

d. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Bawa bekas-berkas/dokumen pribadi)

e. Membayar pajak kendaraan bermotor

f. Membayar biaya pembuatan STNK baru

g. Kemudian mengambil STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Menurut PP No. 50 tahun 2010, biaya pembuatan STNK baru adalah sebagai berikut:

> Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000

> Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000

> Pengesahan STNK: Rp 0

Baca juga: CPNS 2021: Simak Apa Saja Jenis Dokumen dan Ukuran File untuk Pendaftaran di sscasn.bkn.go.id

Untuk membayar pajak kendaraan motor dan mobil, masyarakat dapat membayarnya secara online, simak panduan berikut ini:

1. Pertama unduh aplikasi  Samsat Online Nasional di Google Play Store.

2. Kemudian setelah terinstal, klik mulai dan lakukan pendaftaran.

3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".

4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved