Sabtu, 18 April 2026

Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini

Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini.

Tayang:
Editor: Astini Mega Sari
zoom-inlihat foto Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK - Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini. 

Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.

5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.

6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.

7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.

8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved