Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini
Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-Buku-BPKB-dan-STNK.jpg)
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya