Cara Mengurus STNK yang Hilang, Simak Alurnya Berikut Ini
Berikut tahap-tahap yang harus dilakukan untuk mengurus STNK yang hilang. Simak di sini.
3. Lalu isi data di kolom yang tersedia antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan, dan klik "lanjutkan".
4. Kemudian sistem akan memproses data selama kurang lebih satu menit.
Jika data sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
5. Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam.
6. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau channel pembayaran lainnya dengan dikenakan biaya administrasi Rp 5.000,00.
7. Nantinya Anda akan mendapatkan e-TBPKB dan e-Pengesahan STNK yang berlaku selama 30 hari.
8. Terakhir, Anda akan mendapatkan kiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK, yang dikirimkan Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat pemohon sesuai dengan yang tertera di STNK, proses pengiriman memakan waktu sekitar 7 hari.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika STNK Hilang, Ini Hal yang Harus Dilakukan untuk Mengurusnya
Ramalan Zodiak Besok, Minggu 5 Februari 2023: Taurus Jangan Gegabah, Libra Kurangi Menunda Pekerjaan |
![]() |
---|
PSG vs Toulouse Tanpa Neymar dan Kylian Mbappe, Lionel Messi Akan Disokong Remaja 16 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Papua Barat Besok, Minggu 5 Februari 2023: Manokwari Waspada Peringatan Dini |
![]() |
---|
Ragam Wisata Papua Barat Daya di Sorong, Ada Pagoda di Pusat Kota hingga Hutan Mangrove Klawalu |
![]() |
---|
Kepala Daerah Se-Tanah Papua Lengkap Hadiri Rapat Bersama Mendagri, Ini Hasilnya |
![]() |
---|