Kronologi Petugas Gagalkan Pengiriman 3 Kontainer Kayu Merbau Tujuan Surabaya di Pelabuhan Sorong
Dinas Kehutanan Papua Barat mengungkapkan kronologi penyegelan tiga kontainer kayu merbau di Pelabuhan Kota Sorong.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Kepala Bidang Perlindungan dan Penyuluhan Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Firaon Ullo mengungkapkan kronologi penyegelan tiga kontainer kayu merbau di Pelabuhan Kota Sorong.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pemantauan yang dilakukan intel Dinas Kehutanan.
"Kayu ini sudah kita pantau seminggu lalu, dan sudah dipastikan jauh-jauh hari," ujar Ulo, Jumat (18/6/2021).
"Para mafia ini mengangkut kayu ini malam-malam ke pelabuhan."
"Kayu ini menurut informasi akan diangkut menuju Surabaya, pada 27 Juni 2021," ucapnya.
Baca juga: Tutup Jalur Perdagangan demi Antisipasi Virus Demam Babi, Dinas Pertanian Sorong: Itu Mudah Menular
Tiga kontainer kayu merbau tujuan Surabaya itu diketahui tak memiliki izin.
"Kayu yang ditahan ini tidak memiliki surat sah pengelolaan hasil hutan," ungkap Ullo.
"Kita belum tahu jumlah pasti, namun yang ditangkap saat ini sebanyak tiga kontainer kayu jenis merbau," tuturnya.
Ullo mengatakan dalam tiga kontainer tersebut ada sejumlah kayu dengan beragam ukuran.
Ullo menyebut pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada pihak penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Senpi yang Diserahkan Warga Sorong ke Kodim Ternyata Mas Kawin Perkawinan, Bekas Perang Dunia II
(TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun)