Kronologi Pria di NTT Bunuh Tetangganya, Pelaku Tersinggung karena Korban Tak Menegur saat Lewat
Berikut ini kronologi pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Rote Ndao, NTT.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini kronologi pembunuhan yang dilakukan seorang pria di Rote Ndao, NTT.
Diberitakan Kompas.com, penyidik Polres Rote Ndao, telah menetapkan status tersangka terhadap KM alias T (56), warga Dusun Oesina, Desa Tasilo, Kecamatan Loaholu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KM ditetapkan sebagai tersangka, karena membunuh tetangganya Benyamin Indu alias Min (64).
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Anam Nurcahyo, mengatakan, polisi menjerat KM dengan Pasal 338 subsider Pasal 354 lebih subsider Pasal 351 Ayat 3.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Anam, kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Baca juga: Kronologi dan Motif Suami Bunuh Istri dan Anaknya, Sempat Coba Serang Jemaah Masjid tapi Gagal

Dibunuh karena Tak Menegur
Pembunuhan tersebut rupanya dilatarbelakangi persoalan sepele.
"Pelaku (T) tersinggung dengan jawaban korban (Min)," ujar Anam. Anam menyebut, kejadian itu berawal saat pelaku sedang memotong kayu di depan SD Boni.
Saat itu, korban datang dan melintas di depan pelaku. Pelaku langsung menanyakan, kenapa korban tidak menegurnya.
"Mendengar perkataan tersebut korban langsung menjawab 'kok, kamu siapa juga'," kata Anam meniru ucapan korban.
Mendengar jawaban itu, pelaku tersinggung dan mengejar korban sambil membawa sebilah parang.
Korban akhirnya dibunuh di halaman gereja. Seorang saksi bernama Apliana Henuk bersama dua orang rekannya sedang memasak di dalam dapur rumah Pusat Pengembangan Anak (PPA).
Mereka sedang membuat kue dan menyiapkan makanan untuk 150 anak.
Saat itu, tiba-tiba korban Min berlari dari luar dan masuk ke dalam dapur melalui pintu bagian selatan.
Baca juga: Pria Ini Bunuh Anak dan Istrinya lalu Mengamuk Tanpa Busana dan Bawa Parang di Masjid