PPKM di Papua Barat Berlaku Mulai Hari Ini, Simak Sejumlah Aturannya

Gubenur Papua Barat  Dominggus Mandacan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4432/1339/GPB/2021 terkait PPKM.

Editor: Astini Mega Sari
TribunPapuaBarat.com/Safwan Ashari Raharusun
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gubenur Papua Barat  Dominggus Mandacan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4432/1339/GPB/2021.

Ingub tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan pemerintah, sosial masyarakat, dan pelaku usaha.

Selain itu, juga mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis dasawisma RT/RW, untuk percepatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, dr Arnold Tiniap

"Instruksi terkait dengan PPKM ini mulai 5 hingga 19 Juli 2021, kita Papua Barat sudah diberlakukan," ujar Arnold, Minggu (4/7/2021).

Arnold mengatakan pengecualian hanya bagi mereka yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas disertai izin pimpinan, mengantar orang sakit, hingga kedukaan.

Baca juga: Jumlah Pasien Covid-19 Menlonjak, Rumah Sakit di Manokwari Alami Krisis Tabung Oksigen

"Akses transportasi yang umum dipakai hanya diperuntukkan terutama untuk logistik, kesehatan, dan lainnya," jelas Arnold.

"Bagi perjalanan antar kabupaten kota saat ini telah dibatasi. Jadi misal yang tidak ber-KTP Sorong dilarang dari masyarakat Manokwari ke sana, begitupun sebaliknya," imbuhnya,

Arnold juga mengatakan mulai besok masa berlaku rapid test antigen untuk perjalanan hanya 2x24 jam.

"Yang keluar harus ada izin dari daerah tujuan dan tidak semua orang bisa keluar," ucapnya.

Pembatasan Dalam Kabupaten/Kota

Selain itu, Arnold mengatakan aktivitas masyarakat di dalam kabupaten/kota akan dibatasi.

"Hampir semua aktivitas yang mengarah pada kerumunan massa akan dibatasi dan kalau bisa ditiadakan," ujar Arnold.

"Kalau pelaku usaha sendiri akan dibatasi hanya 50 persen pengunjung, termasuk waktu aktivitas hanya sampai sore."

Baca juga: Breaking News - Gubernur Bakal Tutup Akses Keluar Masuk Papua Barat: Kita Mau Selamatkan Manusia

Ia berharap, pada massa PPKM ini seluruh masyarakat bisa menahan diri dan tidak berkerumun.

"Ini untuk kepentingan bersama, seluruh aktivitas harus benar-benar mengedepankan protokol kesehatan," ucap Arnold.

"Warung makan semuanya saat ini tidak disarankan makan di tempat, harus bungkus dan bawa pulang ke rumah."

Pemprov Papua Barat WFH 100 Persen 

Untuk sektor pemerintahan, Arnold mengatakan seluruh pegawai di kantor  Pemerintah Provinsi Papua Barat memberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Kita di Provinsi sudah berlaku WFH 100 persen untuk seluruh pegawai, kecuali mereka yang ada di pelayanan publik," jelas Tiniap.

Ingub ini nantinya, kata Arnold, akan  diselaraskan dengan pemerintah Kabupaten/Kota di bawahnya.(TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun)

Berita terkait lainnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved