7 Poin Penting Perubahan Kedua UU Otsus Papua yang Telah Disahkan DPR
Revisi kedua Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua telah resmi disahkan oleh DPR.
Komarudin melihat, semakin berdaya masyarakat adat, akan menyentuh juga pemberdayaan bagi Orang Asli Papua.
Poin kedua yang disampaikannya adalah terkait lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP.
Dalam RUU ini, diklaim bakal memberikan kepastian hukum bahwa MRP dan DPRP berkedudukan di masing-masing ibu kota provinsi dan dengan memberikan penjelasan mengenai penamaan masing-masing lembaga.
Menurutnya, hal ini agar tercipta kesamaan penyebutan nama untuk kegunaan administrasi pemerintahan.
Baca juga: Polisi Bubarkan Demo Tolak Otsus Papua di Jayapura, 23 Mahasiswa Diamankan
"RUU ini juga memberikan penegasan bahwa anggota MRP tidak boleh berasal dari partai politik," tegasnya.
Poin ketiga yaitu terkait partai politik lokal. RUU Otsus Papua menghapus dua ayat dalam Pasal 28 UU Otsus Papua.
Komarudin mengatakan, Pansus dan Pemerintah selama ini menilai Pasal 28 telah menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat terkait partai politik lokal.
Maka, lanjut dia, agar tidak terjadi perbedaan pandangan, RUU ini mengadopsi Putusan MK Nomor 41/PUU-XVII/2019 dengan menghapus ketentuan pada ayat (1) dan (2) Pasal 28.
"Sebagai wujud kekhususan di Papua, maka keanggotaan DPRP dan DPRK, selain dipilih juga dilakukan pengangkatan dari unsur Orang Asli Papua," kata Komarudin.
Dengan disediakannya ruang pengangkatan, lanjutnya, hal ini diharapkan dapat memenuhi keinginan nyata Orang Papua.
Poin keempat yaitu terkait Dana Otsus, Pansus menyadari bahwa persoalan Otsus Papua bukan semata-mata mengenai besaran dana.
Baca juga: RUU Otsus Papua Diusulkan untuk Disahkan pada 15 Juli 2021
"Sekalipun Pansus DPR dan Pemerintah bersepakat bahwa dana otsus mengalami peningkatan dari 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional menjadi 2,25 persen. Namun, RUU ini telah memperkenalkan sebuah tata kelola baru bagi penggunaan dana otsus," jelas dia.
Selanjutnya pada poin kelima, hadirnya sebuah Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua (BK-P3).
Menurut Komarudin, Pansus dan Pemerintah menyadari bahwa selama 20 tahun berjalannya Otsus Papua, ada banyak program atau kegiatan yang dilakukan berbagai kementerian/lembaga di Papua yang tidak sinkron dan harmonis.
"Oleh karena itu, kehadiran BK-P3 yang diketuai langsung oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan, serta masing-masing perwakilan dari setiap provinsi yang ada di Papua, dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di Papua," kata dia.