Dijual ke Malaysia, Bocah 15 Tahun asal Kalbar Dianiaya Majikan karena Tak Bisa Bekerja
Anak 15 tahun berinisial HK asal Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dijual ke Malaysia.
Saat tahu anaknya dianiaya, orangtua HK lapor ke polisi.
“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.
Baca juga: Bocah 3 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Korban Sempat Diinjak dan Dibenamkan ke Sungai oleh Pelaku
Ia menjelaskan tiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Ia terancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.
“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita Bocah 15 Tahun Dijual ke Malaysia, Dianiaya karena Tak Bisa Bekerja, Majikan Minta Tebusan Rp 30 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-anak-terpapar-Covid-19-Ilustrasi-anak-mengenakan-masker.jpg)