Fakta 2 Anak Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Beli Kuota Game Online, Dilakukan sejak 2019

Bermula acara pengakuan kesalahan sebagai syarat untuk bergabung menjadi anggota perguruan silat, 2 pelajar akhirnya harus berurusan dengan polisi.

Editor: Astini Mega Sari
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang rupiah 

Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Detik-detik Dua Pelaku Pencurian Gasak Rp 15 Juta dan HP dari Truk yang Sedang Isi Bensin di SPBU

 

Tak Ditahan

Kedua pelaku bekerja sama untuk melakukan aksi pencurian.

MY yang duduk di bangku kelas VI SD bertugas mencuri uang panti asuhan karena dia merupakan penghuni panti.

Selanjutnya uang itu dititipkan pada DN, yang sudah duduk di bangku SMA.

Mereka melakukan pencurian selama tiga tahun sejak tahun 2019 hingga 2021 dengan total Rp 102 juta.

“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.

Meski begitu, mereka tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor lantaran masih di bawah umur.

(Kompas.com/Muhlis Al Alawi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bermula Acara Pengakuan Kesalahan, Terbongkar 2 Pelajar Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta untuk Main Game Online"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved