Pemulung Rudapaksa Remaja Berkebutuhan Khusus hingga Hamil, Terungkap dari Kecurigaan Ayah Korban
Remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
Editor:
Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan seksual - Remaja perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.
"Ada paksaan dan ancaman kekerasan," jelas Ardyaningsih.
Lebih lanjut, Ardyaningsih mengatakan, tersangka sudah menikah dan memiliki anak.
Kepada petugas, tersangka nekat mencabuli korban karena tidak mampu menahan syahwat.
"Tersangka diancam pidana Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 milyar," tegas Ardyaningsih.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Berkebutuhan Khusus Hamil 4 Bulan gara-gara Dicabuli Pemulung, Ini Dugaan Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)