Apakah Penderita Penyakit Jantung Bisa Divaksinasi Covid-19? Ini Penjelasan Dokter
Kelompok penderita penyakit jantung merupakan orang yang rentan mengalami gejala berat atau kritis jika terpapar Covid-19.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kelompok penderita penyakit jantung merupakan orang yang rentan mengalami gejala berat atau kritis jika terpapar Covid-19.
Hingga kini pandemi Covid-19 masih menjadi masalah global yang penularannya masih belum bisa dikendalikan secara penuh.
Untuk itu pemerintah menggencarkan program vaksinasi Covid-19 sebagai langkah memutus mata rantai Covid-19.
Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga dinyatakan telah terbukti bisa mengurangi perburukan dan mengurangi angka kematian terhadap pasien Covid-19.
Salah satu kelompok yang memerlukan perlindungan dari vaksin Covid-19 adalah penderita penyakit jantung.
Dokter Spesialis Penyakit Jantung RS UMMm dr. Dedy irawan, Sp.JP, menyebut pasien Covid-19 yang memiliki komorbid penyakit jantung memiliki risiko kematian sembilan kali lebih tinggi dibanding pasien pada umumnya.
"Oleh karena itu vaksinasi Covid-19 untuk pasien denan penyakit jantung sangat diperlukan karena ini termasuk dalam kelompok yang rentan mengalami komplikasi yang berat bila terkena Covid-19," jelasnya dalam Youtube UMM Hospital pada Rabu (24/3/2021).
Tetapi menurutnya hingga saat ini belum ada data yang cukup kuat yang dapat menjamin keamanan bagi penderita penyakit jantung untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Oleh karena itu, Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia menetapkan kriteria bagi penderita penyakit jantung yang tidak bisa diberikan vaksinasi Covid-19.
Pasien dengan penyakit jantung yang tidak stabil dan memiliki gejala dalam tiga bulan terakhir tidak direkomendasikan untuk menerima vaksinasi Covid-19.
Ada beberapa kondisi tidak stabil di antaranya:
1. Sesak Napas
2. Nyeri Dada
3. Berdebar
4. Tidak Mampu Beraktifitas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-jantung.jpg)