Vaksinasi Covid19
Bolehkan Menerima Vaksin Covid-19 saat Sedang Haid? Ini Kata Kemenkes
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan, meski sedang haid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-vaksin-Covid-19.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM – Perempuan yang sedang haid biasanya mengalami sejumlah keluhan seperti kram perut, kelelahan, mual, perut kembung, dan sebagainya.
Hal inilah yang memunculkan kekhawatiran akan pemberian vaksin Covid-19 pada perempuan yang sedang haid.
Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan, meski sedang haid.
Nadia menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.
Baca juga: Kapan Waktu yang Tepat bagi Penyintas Covid-19 untuk Vaksinasi? Simak Penjelasannya
“Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja,” ujar Nadia, dilansir dari Indonesia Baik.
Mengenai vaksinasi Covid-19, Kemenkes terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah menerima informasi palsu terkait vaksin Covid-19.
Salah satu yang dipaparkan Kemenkes melalui edukasinya di media sosial adalah mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin.
Hal yang boleh dilakukan
1. Mengonsumsi paracetamol jika demam, menggigil, atau pegal-pegal setelah mendapatkan vaksin Covid-19
2. Mencukupi kebutuhan nutrisi sebelum dan sesudah vaksinasi
3. Istirahat yang cukup sebelum vaksinasi
4. Tetap beraktivitas dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
Baca juga: Penampakan Paru-paru Pasien Covid-19 yang Sudah Vaksin dan Belum, Ini Penjelasan Ahli
Hal yang tidak boleh dilakukan
1. Mengabaikan nasihat, petunjuk, atau larangan dokter yang berkaitan dengan penyakit penyerta atau komorbid
2. Mendatangi tempat pemberian vaksin Covid-19 dalam kondisi tidak sehat