Cerita Deddy Jadi Korban Orderan Fiktif Napi Penghuni Lapas, Alami Kerugian hingga Rp 41 Juta

Ternyata pelakunya adalah narapidana kasus narkoba yang masih menjalani hukuman di Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi uang rupiah 

Ia berjanji bila hasil investigasi terbukti ada keterlibatan pegawainya, akan ditindak tegas berupa pemecatan.

Baca juga: Jualan Ubi, Nenek Sumarni Ditipu Pembeli Uang Palsu Rp 100 Ribu, Sempat Kejar Pelaku ke Luar Pasar

Ungkap Jaringan hingga Tuntas

Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang dihubungi terpisah menyatakan, polisi tidak hanya berhenti menyidik dengan hanya menetapkan narapidana kasus narkoba sebagai tersangka.

Penyidik akan mengungkap jaringan besar yang berada di balik penipuan online berkedok order fiktif.

“Kami akan ungkap jaringan yang besar dalam kasus tersebut, dan tentunya kami akan kejar ke pelaku-pelaku lainnya,” kata Dewa.

Bagi Dewa, jaringan kasus ini harus dibongkar lantaran tidak mungkin narapidana itu melakukannya sendirian.

Ia menduga ada komplotan sehingga pelaku bisa menipu para korbannya.

“Apakah komplotan ini hanya dua atau ada yang lain. Karena ini suatu bentuk kejahatan yang tidak mudah dilakukan dalam lapas,” ujar Dewa.

Ia mencontohkan beberapa dokumen bukti transfer palsu yang ternyata diedit oleh pelaku.

Padahal, pengeditan itu tidak bisa dilakukan dengan ponsel biasa.

“Semisal dengan handphone, orangnya pun harus terbiasa. Untuk itu, kami upayakan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Dewa. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Korban Order Fiktif Napi Penghuni Lapas, Deddy: Orang di Dalam Kok Bisa Ya?

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved