Kasus Pembunuhan Subang, Dokter Forensik Ungkap Ada Bukti pada Kuku Amalia: Kita Periksa Lengkap

Hasil autopsi kedua jasad Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), korban pembunuhan di Subang Jawa Barat, ditemukan petunjuk emas

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Jabar/Dwiky Maulana Vellayati
Kondisi makam Tuti dan Amalia dipasang tenda untuk proses autopsi, di Pemakaman, Jalancagak, Subang, Jawa Barat pada Sabtu (2/9/2021). 

"Sambil memeriksa sidik jari, kita lihat juga tanda-tanda di tubuhnya. Kalau ada perlawanan, misalnya mencakar, memukul atau mencubit pelaku itu terlihat dari epitel yang tertinggal di kuku korban," ucap dr Hastry.

"Jari-jarinya sekalian diambil untuk diperiksa DNA-nya. Itu kita periksa lengkap," tambahnya.

Epitel adalah jaringan dengan luas permukaan yang cukup besar dengan sel-sel yang sangat rapat.

Jaringan ini berfungsi untuk melapisi atau menutupi permukaan tubuh dan menyusun bagian terluar organ.

Selain itu, dr Hastry pun mencocokkan pemeriksaan primer dan sekunder terkait jasad Amalia dan Tuti.

Untuk pemeriksaan sekunder, keluarga korban turut dicecar polisi untuk memastikan data pada tubuh Tuti dan Amalia.

"Karena identifikasi itu ada 2, primer dan sekunder. Primer itu dari gigi, sidik jari dan DNA. Kalau sekunder itu dari data medis yang saya periksa semuanya. Ada tanda tato kah, bekas operasi, tanda lahir. Itu kita cocokkan dari keterangan keluarganya," kata dr Hastry.

Baca juga: Pengakuan Danu soal Kasus Pembunuhan Subang, Disuruh Kuras Bak Mandi hingga Pasang Lampu di TKP

 

Yoris dan Danu Didampingi 10 Pengacara

Yoris (34) serta Muhamad Ramdanu alias Danu (21) per hari ini resmi di dampingi oleh kuasa hukum. sebanyak 10 orang untuk membantu dalam menangani dari perkara yang saat ini sudah berjalan lebih dari dua bulan tersebut.

Adanya pengacara yang mendampingi dilakukan keduanya untuk membantu pihak kepolisian dalam menangani perkara dalam kasus perampasan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Para pengacara ini juga diklaim sukarela alias gratis selama mendampingi Yoris dan Danu.

Indra Zaenal paman dari Yoris serta Danu mengatakan, dengan sukarela kuasa hukum yang datang langsung dari Jakarta tersebut untuk mambantu dalam mendampingi dari Yoris dan Danu.

"Allhamdulilah dengan sukarela mereka pengacara memberikan bantuan secara gratis untuk mendampingi Yoris serta Danu dalam kelanjutan perkara," ucap Indra di Subang, Selasa (19/10/2021).

Menurut Indra, Yoris serta Danu sudah menandatangi surat kesepakatan bersama dengan kuasa hukum tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved