Kuasa Hukum Yoris dan Danu Sebut Kliennya Terpojokkan soal Kasus Pembunuhan Subang: Mereka Ketakutan

Kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Subang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky MV
Yoris saat ditemui setelah menggelar pengajian di Jalancagak, Subang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa keduanya bukan pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi pada 18 Agustus 2021 di Kabupaten Subang, Jawa Barat.

"Kemarin juga kami gelar terus setelah kami pelajari dari awal kasus berlangsung, maka kami yakin setelah kami juga investigasi kepada Yoris dan Danu kedua orang ini kami yakin bukan pelaku dan tidak melakukan itu," ucap Achmad Taufan, kuasa hukum Yoris dan Danu, di Subang, Kamis (21/10/2021).

Menurut Achmad, dengan posisi kedua kliennya yang saat ini dinilai banyak disudutkan, tindakan seperti memakai jasa kuasa hukum merupakan dinilai sudah tepat.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Subang, Terungkap Yosef Nangis Berkeluh Kesah pada Yoris: Papa Merasa Dicabut Nyawa

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).
Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021). (TribunJabar.id/Dwiky MV)

 

"Ketika sudah dua bulan berjalannya kasus, mereka berdua ini mengalami tekanan yang luar bisa, ketakutan yang luar biasa, banyak yang mendukung, banyak juga yang tidak, apalagi seumur Danu pasti psikologisnya terganggu," katanya.

Pada 18 Agustus 2021 warga Kampung Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang, dihebohkan dengan penemuan mayat dua perempuan yang ditumpuk di dalam bagasi mobil mewah Alphard.

Keduanya tak lain seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23).

Pihak kepolisian meyakini bahwa keduanya merupakan korban dari perampasan nyawa.

Sudah berjalan 64 hari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut pihak kepolisian masih terus berupaya untuk mengungkap kasus yang sudah menjadi bahan perbincangan di masyarakat itu.

Sejauh ini, sudah 54 saksi dalam pengungkapan kasus sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Polisi bahkan melakukan autopsi ulang terhadap jasad ibu dan anak korban perampasan nyawa tersebut.

Dari autopsi ulang tersebut, polisi menemukan petunjuk sangat berharga untuk mengungkap kasus Subang.

Pelaku kasus perampasan nyawa ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021 itu belum tertangkap.

Untuk mendapatkan petunjuk, kepolisian melakukan autopsi kedua yang dilakukan oleh ahli forensik Polri Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti.

Baca juga: Pengakuan Danu soal Kasus Pembunuhan Subang, Disuruh Kuras Bak Mandi hingga Pasang Lampu di TKP

Autopsi pertama dilakukan pada 18 Agustus 2021.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved