Pengakuan Suami yang Bunuh Istrinya di Blitar: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Pria Lain
S (57) seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian tega menganiaya istrinya sendiri, EN (47) hingga tewas.
Namun, EN, ujar S, belum pernah meminta cerai.
"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.
Tapi, ketika S terbangun dari tidurnya di ruang tengah di depan televisi malam itu, dia bergegas ke dapur mengambil alat yang biasa digunakan istrinya untuk menumbuk ramuan jamu.
Alat penumbuk yang terbuat dari kayu yang biasa disebut alu itu dia ayunkan ke kepala EN sebanyak tiga kali ketika EN sudah tertidur di kamarnya.
Menurut polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB atau 30 menit sebelum anak kedua pasangan itu, R, pulang dari kerja dan mengetahui ibunya bersimbah darah.
Baca juga: Viral Video Rumah Dihancurkan dengan Ekskavator karena Masalah Rumah Tangga, Suami Minta Ganti Rugi
Otopsi terhadap jasad EN menunjukkan luka akibat benturan benda tumpul di bagian kanan dan kiri kepala yang membuat penjual jamu itu kehilangan nyawa.
Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, S mengaku sakit hati oleh perkataan EN pada sore hari sebelum kejadian ketika S lupa mematikan pompa air.
"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.
Namun, kata Adhitya, penganiayaan yang dilakukan S terhadap istrinya sebenarnya merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama akibat kehadiran pria lain.
Selama 8 bulan terakhir sebelum kejadian, kata Adhitya, pasangan suami-istri itu pisah ranjang meskipun tetap tinggal dalam satu rumah.
Polisi menetapkan S sebagai tersangka pada kasus tewasnya EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aniaya Istrinya hingga Tewas, Pelaku: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Orang Lain
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kekerasan-dalam-rumah-tangga-KDRT.jpg)