Pengakuan Suami yang Bunuh Istrinya di Blitar: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Pria Lain

S (57) seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian tega menganiaya istrinya sendiri, EN (47) hingga tewas.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) - S (57) seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian tega menganiaya istrinya sendiri, EN (47) hingga tewas. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - S (57) seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tega menganiaya istrinya sendiri, EN (47) hingga tewas.

S mengaku terbakar api cemburu dan amarah yang menumpuk.

Pasalnya, kata S, EN sering menunjukkan foto mesra dirinya dengan pria lain.

Perempuan penjual jamu keliling itu, kata S, sering pergi ke Surabaya menemui pria lain yang diduga memiliki hubungan dengan korban.

Hal itu dikatakan S saat dihadirkan pada konferensi pers di ruang Humas Polres Blitar pada Sabtu (30/10/2021), 

"Dia seringkali pergi ke Surabaya kemudian memperlihatkan di HP-nya foto mesra-mesraan sama orang lain," jawab S, saat ditanya kenapa tega membunuh EN, istrinya sendiri.

Baca juga: Suami Bunuh Istri yang Baru Sebulan Dinikahi karena Cemburu: Saya Lihat Chat Dia dengan Mantannya

EN sebelumnya ditemukan tewas bersimbah darah di ranjang kamar rumahnya di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada Kamis (7/10/2021) dini hari.

S tidak menyebutkan sejak kapan istrinya suka memamerkan kemesraannya dengan pria lain, namun yang dapat diketahui pasti bahwa pasangan itu sudah pisah ranjang sejak 8 bulan sebelum kejadian.

Menurut S, dirinya memutuskan untuk berpisah ranjang dari EN setelah mengetahui adanya pria lain dalam rumah tangganya.

S juga mengakui bahwa sebelum pisah ranjang dirinya jarang melakukan hubungan suami istri dengan korban.

Dia membantah kabar bahwa dirinya mengalami gangguan seksual.

Jika sekali waktu EN bersedia berhubungan badan dengan dirinya, kata S, EN akan mengatakan hal-hal yang tidak mengenakkan setelahnya.

Baca juga: Suami Kerja, Istri Digerebek Warga Sedang Selingkuh dengan Pria Lain hingga Kena Sanksi Adat

"Dia yang tidak mau. (Kadang) mau tapi perkataannya sudah lain," ujar dia.

Saat berada di rumah, kata S, istrinya sering sibuk berkomunikasi dengan pria lain melalui telepon atau saluran WhatsApp di depannya.

Menurutnya, EN bahkan sering sengaja membuat S mengetahui pembicaraan mesranya dengan pria lain.

Namun, EN, ujar S, belum pernah meminta cerai.

"Saya itu tidak pernah tidur malam. Maksudnya menghindari tahu hubungannya itu setiap hari lewat hp itu. Biar tidak mendengar," ujar S.

Tapi, ketika S terbangun dari tidurnya di ruang tengah di depan televisi malam itu, dia bergegas ke dapur mengambil alat yang biasa digunakan istrinya untuk menumbuk ramuan jamu.

Alat penumbuk yang terbuat dari kayu yang biasa disebut alu itu dia ayunkan ke kepala EN sebanyak tiga kali ketika EN sudah tertidur di kamarnya.

Menurut polisi, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB atau 30 menit sebelum anak kedua pasangan itu, R, pulang dari kerja dan mengetahui ibunya bersimbah darah.

Baca juga: Viral Video Rumah Dihancurkan dengan Ekskavator karena Masalah Rumah Tangga, Suami Minta Ganti Rugi

Otopsi terhadap jasad EN menunjukkan luka akibat benturan benda tumpul di bagian kanan dan kiri kepala yang membuat penjual jamu itu kehilangan nyawa.

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, S mengaku sakit hati oleh perkataan EN pada sore hari sebelum kejadian ketika S lupa mematikan pompa air.

"S mengaku cacian korban pada sore harinya itu membuat dirinya sakit hati. Sehingga waktu terbangun dini harinya tersangka teringat lagi kejadian itu," tutur Adhitya.

Namun, kata Adhitya, penganiayaan yang dilakukan S terhadap istrinya sebenarnya merupakan akumulasi dari permasalahan rumah tangga yang sudah lama akibat kehadiran pria lain.

Selama 8 bulan terakhir sebelum kejadian, kata Adhitya, pasangan suami-istri itu pisah ranjang meskipun tetap tinggal dalam satu rumah.

Polisi menetapkan S sebagai tersangka pada kasus tewasnya EN dan menjeratnya dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aniaya Istrinya hingga Tewas, Pelaku: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Orang Lain

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved