Tanggapan Polisi soal Danu yang Ngaku Diminta Oknum Banpol Bersihkan Bak Mandi di TKP Kasus Subang
Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang meruapakan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih belum terungkap.
Banyak pertanyaan muncul dari kesaksian Danu terkait sosok tersebut.
Termasuk asal-usul kepemilikan kunci rumah TKP oleh sosok Banpol, hingga alasan di balik oknum tersebut meminta Danu menguras bak mandi.
Baca juga: Kriminolog Unpad Ungkap Kendala Terbesar Pengungkapan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Ungkapan keheranan juga dilontarkan dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.
Pihaknya menyebutkan bahwa awal kejadian bermula dari kliennya yang memang diminta menjaga TKP kasus Subang oleh pihak keluarga korban.
Diketahui pria berusia 21 tahun itu mengamati di sekitar SMA di Jalancagak pada 19 Agustus 2021.
Namun, Danu kemudian melihat seseorang mendatangi TKP.
Dia pun dihampiri oleh sosok tersebut yang diidentifikasi sebagai oknum Banpol, sebelum kemudian mengajaknya masuk ke dalam rumah Tuti dan Amalia.
Mereka menggunakan pintu belakang rumah kedua korban, yang sebenarnya sudah terkunci sejak olah TKP 18 Agustus lalu.
Namun, berdasarkan pengakuan Danu yang dibeberkan oleh Achmad Taufan, saat itu sang oknum membawa kunci rumah tersebut, sehingga mereka berdua bisa masuk ke dalam.
Menurut Achmad Taufan, sejak jasad Tuti dan Amalia ditemukan pertama kali, pihak kepolisian sudah langsung melakukan olah TKP.
Tak hanya itu, garis polisi juga sudah dipasang di sekitar lokasi sejak 18 Agustus 2021, tepat pada hari penemuan keduanya.
Sejumlah barang, kata Achmad Taufan, sudah diamankan oleh pihak berwenang sebagai alat bukti.
Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Mengapa Keterangan Danu Sering Berubah-ubah terkait Kasus Pembunuhan Subang
Itu juga termasuk kunci rumah Tuti dan Amalia yang sudah berada di tangan polisi sejak hari kejadian.
Fakta itu yang kemudian menimbulkan rasa bingung dalam diri Achmad Taufan.
Muncul pertanyaan bagaimana sang oknum Banpol bisa memiliki kunci pintu belakang rumah TKP kasus Subang, yang seharusnya dibawa polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Jabar-Kombes-Erdi-A-Chaniago-di-Mapolda-Jabar.jpg)