Tanggapan Polisi soal Danu yang Ngaku Diminta Oknum Banpol Bersihkan Bak Mandi di TKP Kasus Subang

Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang meruapakan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih belum terungkap.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Kasus pembunuhan Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23) yang meruapakan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, masih belum terungkap.

Terbaru, kesaksian seorang saksi bernama Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menjadi sorotan.

Keponakan Tuti itu mengaku diajak oknum Banpol (Bantuan Polisi) untuk masuk ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang, hingga diminta bersihkan kamar mandi di lokasi.

Kebenaran pernyataan tersebut menjadi tanda tanya, hingga membuat Danu berkali-kali harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Subang.

Hingga lebih dari dua bulan kasus pembunuhan ibu dan anak di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang itu bergulir, kepolisian masih terus melakukan proses penyelidikan.

Hal itu dikonfirmasi oleh pihak berwenang, melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago.

Disebutkan oleh Kombes Pol Erdi, terdapat keterangan saksi kasus Subang yang berubah-ubah.

Tak ayal, pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Ini 3 Keanehan Oknum Banpol Menurut Kesaksian Danu

"Jadi, dalam pemeriksaan yang dilakukan Polres Subang tetap dilakukan, masih tetap dilanjutkan karena ada beberapa informasi yang berubah-ubah dari keterangan-keterangan saksi," ungkap Kombes Pol Erdi saat ditemui di Jalan Cicendo, Kota Bandung, Selasa (2/11/2021), dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id.

Kombes Pol Erdi juga memberikan pendapatnya terkait alasan di balik kesaksian seorang saksi yang bisa berubah.

Menurutnya, saksi kemungkinan tidak fokus dalam melihat suatu kejadian sehingga kerap tak konsisten saat dimintai informasi oleh penyidik.

"Ada kalanya dia (saksi) melihat sesuatu yang ternyata tidak fokus, misalnya dia melihat ada helm, helm ini dikatakan warna apa dan sebagainya. Nah, ini masih ditanyakan, ini salah satu contoh saja," jelasnya.

Terkait informasi yang berubah-ubah itu, kata Kombes Pol Erdi, harus disesuaikan kembali dengan petunjuk-petunjuk yang telah didapatkan penyidik. 

Oleh karena itu, kepolisian tidak boleh berlaku gegabah.

"Misalnya melihat ada beberapa kendaraan yang lewat. Nah, kendaraan ini kan tentu harus di sesuaikan dengan petunjuk-petunjuk. Jadi, kita gak boleh bergegabah dalam menentukan petunjuk-petunjuk maupun bukti-bukti yang diberikan oleh saksi dalam keterangannya," ujar Kombes Pol Erdi.

Baca juga: Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Pertanyakan Mengapa Banpol Bisa Miliki Kunci Rumah yang Jadi TKP

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved