Banpol Disebut Minta Danu untuk Bersihkan TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Percakapan Keduanya

Sampai saat ini masih belum diketahui siapa pembunuh Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky MV
Danu diperiksa di Polres Subang 

Ketika membersihkan bak mandi di TKP, Danu ternyata juga menemukan gunting dan cutter di dalam bak tersebut.

"Danu kan ke sana membersihkan bak dan ditemukan barang bukti," kata kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Kamis (4/11/2021).

"Barang bukti itu juga tidak dibawa, diletakkan kembali ke bak tersebut," ungkapnya.

Taufan lalu menanggapi soal pernyataan yang meminta polisi menetapkan Danu dan Banpol jadi tersangka.

"Menurut saya ini menekan kepolisian," kata dia.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Ini 3 Keanehan Oknum Banpol Menurut Kesaksian Danu

"Ini pernyataan yang menurut kami tidak etis."

"Kalau dinilai kita merusak TKP, yang dinamakan merusak TKP itu kan sebetulnya pada hari H kejadian, sebelum polisi hadir di TKP dan melakukan oleh TKP," tegasnya.

Di akhir penjelasannya, Taufan kembali menegaskan jika kunci rumah untuk mengakses TKP dipegang oleh Banpol bukan Danu.

Banpol Hanya Cek Kamar Mandi

Semenjak mendapat pendampingan pengacara, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) sudah empat kali diperiksa polisi terkait kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Pemeriksaan terakhir terjadi pada Selasa (2/11/2021).

Hasil pemeriksaan yang menjadi sorotan satu di antaranya adalah pengakuan Danu soal kehadiran bantuan polisi (Banpol) di tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Agustus 2021 atau satu hari seusai pembunuhan terjadi.

Diketahui Banpol tersebut memberikan dua perintah kepada Danu yang kebetulan hadir di TKP atas perintah keluarga.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Danu, Achmad Taufan Soedirjo, Selasa (2/11/2021).

Taufan menjelaskan seuai kliennya diminta masuk, Danu langsung disuruh untuk membersihkan bak mandi yang ada di TKP.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved