Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Sebut Keterangan Danu soal Banpol Tak Bisa Dipertanggungjawabkan

Baru-baru ini, kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menimbulkan polemik hingga tanda tanya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
TribunJabar.id/Dwiky MV
Danu diperiksa di Polres Subang 

TRIBUNPAPUABARAT.COM – Baru-baru ini, kesaksian Muhammad Ramdanu alias Danu (21) menimbulkan polemik hingga tanda tanya dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Dari pernyataan Danu itu, muncul dugaan keterlibatan seorang pria yang diidentifikasi sebagai oknum Bantuan Polisi (Banpol) berinisial U, dalam peristiwa terbunuhnya Tuti Suhartini (56) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Namun, setelah beberapa hari menjadi misteri, kepolisian memberikan tanggapannya terkait keterangan satu di antara saksi kunci kasus Subang tersebut.

Baca juga: Banpol Disebut Minta Danu untuk Bersihkan TKP Kasus Pembunuhan di Subang, Ini Percakapan Keduanya

Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP.
Sosok oknum banpol (kiri) yang menyuruh Danu (kanan) terobos garis polisi dan membersihkan bak mandi yang berada di TKP. (Kolase Dok/Danu dan TribunJabar.id/Dwiky M)

Sebagaimana diberitakan, kesaksian Danu yang dibeberkan oleh kuasa hukumnya, menyebut bahwa Banpol U mengajaknya menerobos garis polisi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.

Oknum Banpol U bahkan meminta keponakan Tuti itu untuk membersihkan bak mandi di lokasi, di mana Danu kemudian menemukan gunting dan pisau cutter.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJabar.id, kepolisian meragukan dugaan adanya keterlibatan oknum Banpol tersebut dalam perkara yang terjadi di Desa Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Subang, Jawa Barat.

Melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago, disebutkan bahwa setiap informasi yang menyangkut penyelidikan atas kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, harus bisa dipertanggungjawabkan.

Pihaknya mengaku akan mempercayakan segala proses pengungkapan pelaku dalam perkara tersebut kepada Polres Subang.

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang, " kata Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Pengacara Danu Pertanyakan Motif Oknum Banpol Masuk TKP Kasus Subang dan Minta Bak Mandi Dibersihkan

Kombes Pol Erdi menilai informasi tentang dugaan Danu yang diminta oleh oknum Banpol untuk memasuki TKP, tak sepenuhnya bisa dipegang.

Itu karena informasi resmi mengenai jalannya penyidikan, murni hanya dari penyidik saja, tidak didasarkan semata-mata pada keterangan saksi.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," jelas Kombes Pol Erdi.

Tak berhenti di sana, Kombes Pol Erdi juga menegaskan tetap berpedoman pada hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polres Subang.

Di mana didasarkan pada hasil pemeriksaan penyidik, para saksi, olah TKP hingga autopsi kedua jasad korban pembunuhan di Subang, yakni Tuti dan Amalia.

Bahkan, pihaknya menyebut bahwa keterangan yang dilontarkan oleh selain kepolisian, tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved