Polisi Minta Publik Tak Asal Percaya Pernyataan Danu soal Banpol di Kasus Subang

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengomentari pernyataan Danu terkait oknum Banpol di kasus Subang.

Editor: Astini Mega Sari
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengomentari pernyataan Danu terkait oknum Banpol di kasus Subang. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengomentari pernyataan saksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Muhammad Ramdanu alias Danu (21) terkait oknum bantuan polisi (Banpol).

Diketahui, Danu mengaku disuruh oleh oknum Banpol untuk masuki tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan tersebut.

Danu mengaku Banpol tersebut memintanya untuk membersihkan bak mandi yang diketahui digunakan oleh pelaku untuk membersihkan jasad kedua korban.

Mengenai pengakuan Danu ini, pihak kepolisian meminta agar publik tidak begitu saja percaya.

Erdi menegaskan bahwa informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, semua berasal dari pihak kepolisian.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan di Subang, Ini 3 Keanehan Oknum Banpol Menurut Kesaksian Danu

Muhammad Ramadanu (21), salah satu saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Terbaru, Danu akhirnya buka suara terkait tuduhan yang mengarah kepadanya.
Muhammad Ramadanu (21), salah satu saksi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. Terbaru, Danu akhirnya buka suara terkait tuduhan yang mengarah kepadanya. (TribunJabar.id/Dwiky M)

"Kita tetap percaya pada proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Subang," ujar Erdi saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).

Ia meminta kepada masyarakat agar tidak begitu saja percaya dengan omongan Danu yang mengaku disuruh Banpol.

"Informasi-informasi tersebut selayaknya harus dari informasi resmi dari penyidik, ini kan dari beberapa saksi yang mungkin sudah mengarah pada seseorang yang menimbulkan kepanikan sehingga yang bersangkutan bercerita tanpa bisa dibuktikan," tegas Erdi.

"Jadi, tidak usah mendengar hal lain dari Banpol atau yang lain, itu keterangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan," sambungnya.

Erdi turut menegaskan bahwa TKP sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.

Ia menegaskan bahwa Banpol tidak memiliki kewenangan untuk mengurus TKP.

"Enggak ada. TKP itu dibuka dan ditutup oleh petugas. Jadi, tidak ada Banpol untuk membuka-buka itu, tidak ada," pungkas Erdi.

Baca juga: Kasus Subang, Kuasa Hukum Danu Pertanyakan Mengapa Banpol Bisa Miliki Kunci Rumah yang Jadi TKP

Gelagat Banpol yang Menyuruh Danu

Sementara itu, Danu mengatakan, sempat memerhatikan gerak-gerik Banpol itu sebelum dirinya diminta untuk masuk ke TKP.

Dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (6/11/2021), Danu mengatakan, saat itu dirinya tengah memantau TKP pada 19 Agustus 2021.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved